Ma'ruf Amin soal Konflik Pembangunan Rumah Ibadah: Kembalikan ke Aturan yang Ada

Konten Media Partner
22 September 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, saat menghadiri acara Perayaan Nasional Hari Lahir Nabi Kong Zi ke-2573 di Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, saat menghadiri acara Perayaan Nasional Hari Lahir Nabi Kong Zi ke-2573 di Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dalam kunjungan kerjanya ke acara Perayaan Nasional Hari Lahir Nabi Kong Zi ke-2573, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, membahas terkait tingginya potensi konflik pembangunan rumah ibadah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kerap kali diberitakan di berbagai daerah, terkait konflik masyarakat terhadap pembangunan rumah ibadah.
Ma’ruf menyebutkan, saat ini sudah ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di Provinsi, sehingga ketika ada konflik tersebut, dapat segera diatasi dan diantisipasi.
“Secara umum, kita sebenarnya potensi konflik di Indonesia besar, karena agama ini banyak, tapi kita ini dapat mengendalikan perbedaan-perbedaan di antara agama itu, sehingga terjadi kerukunan,” jelas Wapres kepada awak media.
Dalam permasalahan pembuatan rumah ibadah, kata Ma’ruf, sudah ada peraturan yang dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, yang isinya adalah kesepakatan-kesepakatan.
“Kerukunan itu bisa dilakukan, karena ada satu majelis-majelis agama, sehingga ketika ada konflik bisa diantisipasi. Dalam masalah pembuatan rumah ibadah itu sudah ada aturannya, isinya kesepakatan majelis agama, yang waktu itu adanya konflik di rumah ibadah, maka dibuatlah peraturan yang isinya kesepakatan,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata Ma’ruf, aturan mendirikan rumah ibadah sudah ada pedomannya, jadi bukan hanya peraturan menteri saja, tapi juga ada kesepakatan-kesepakatan dari majelis agama.
“Karena itu, kalau ada kasus di daerah, harus dikembalikan ke aturan yang sudah ada, itu apakah sudah memenuhi syaratnya. Kalau syaratnya sudah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menolak. Tapi kalau syaratnya belum dipenuhi, maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya, karena syaratnya belum dipenuhi. Semua sudah diatur dan disepakati,” tegas Wapres.
Ia mengatakan, jika terjadi konflik, kemungkinan permasalahannya di antaranya adalah persyaratan pembuatan rumah ibadah sudah dipenuhi, tapi tidak bisa karena warga menolak, dan itu tidak boleh. Atau persyaratan pembuatan rumah ibadah belum terpenuhi, maka itu tidak boleh dipaksakan.
ADVERTISEMENT
“Jadi kembali saja pada aturan mainnya. Kalau sudah terpenuhi, harus (dibangun). Kalau belum, nanti diverifikasi, diteliti saja, benar atau tidak, sehingga tidak ada lagi penyebar konflik,” tukasnya.