Massa Pendukung Petani Terdakwa Karhutla di Sintang, Kalbar, Gelar Ritual Adat

Konten Media Partner
12 Februari 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa Dewan Adat Dayak (DAD) dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) menggelar ritual adat di PN Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Massa Dewan Adat Dayak (DAD) dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) menggelar ritual adat di PN Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Jelang sidang tuntutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa enam petani ladang atau peladang, massa dari Dewan Adat Dayak (DAD) dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), menggelar ritual adat di depan Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis, mengatakan bahwa kehadiran mereka di PN Sintang merupakan bentuk solidaritas terhadap para peladang. “Bagi kami, peladang adalah pejuang kehidupan. Nenek moyang kami sejak zaman dulu adalah peladang. Dan berladang adalah pekerjaan mulia untuk menghidupi keluarga,” tegas Yakobus di PN Sintang.
Ia menegaskan bahwa berladang memiliki aspek-aspek kearifan lokal. Termasuk di dalamnya ritual adat karena dengan berladang masyarakat Dayak selalu menyertakan ritual adat sebagai salah satu bentuk untuk meminta ijin pada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Setelah itu meminta pertolongan pada Tuhan. Agar siklus satu tahun berladang bisa mendapat hasil yang melimpah,” ucapnya.
Prosesi ritual adat yang digelar di PN Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Jadi, kata Yokobus, dalam siklus berladang masyarakat benar-benar menggantungkan hidupnya. Bukan hanya untuk mencari beras dan padi. Tapi, merupakan siklus suatu perjalanan kehidupan masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
“Makanya kami hadir di sini karena panggilan roh nenek moyang. Ritual ini untuk mencari keadilan. Keadilan ini bukan hanya di pengadilan. Tapi, keadilan juga kami minta pada roh nenek moyang kami. Apabila dalam penegakan hukum nanti ternyata peladang dinyatakan bersalah, menurut ritual ini kami sumpahi mereka sampai ke keturunanya,” bebernya.
Ia menilai, kasus hukum yang menjerat peladang, jika dilihat dari Undang Undang Perkebunan dan Undang Undang Lingkungan Hidup, tidak bisa dikenakan. “Jadi mau dimasukan kemana? Pidana? Ini berladang, tidak merugikan orang lain. Berladang adalah orang-orang sederhana yang tidak pernah mengganggu orang lain,” katanya.
Massa Dewan Adat Dayak (DAD) dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) memberikan dukungan kepada para peladang yang didakwa kasus karhutla di Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Massa Dewan Adat Dayak (DAD) dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) menggelar ritual adat di PN Sintang, Rabu (12/2). Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak