Memanjangkan Kuku Agar Terlihat Indah, Bolehkah dalam Pandangan Islam?

Konten Media Partner
6 Maret 2021 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kuku. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kuku. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Hi!Sakinah - Memiliki kuku panjang yang bersih, sehat dan terawat dapat menunjang penampilan seseorang terlihat menawan dan meningkatkan rasa diri. Tak hanya dilakukan oleh kaum wanita saja, beberapa pria pun juga sudah banyak yang memanjangkan dan memelihara kuku panjang dengan berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam Islam apakah memanjangkan kuku diperbolehkan? Sampai mana batasannya kuku panjang itu?
Dilansir dari Islampos, hukum memanjangkan kuku dalam islam adalah makruh atau perbuatan yang sebaiknya kita hindari bagi sebagian ulama. Hal ini didasari oleh ketika kuku dibiarkan memanjang melebihi jari jermari, dapat menghalangi masuknya air wudu ke dalam sela kuku bagian dalam.
Selain itu, bukan tidak mungkin jika memiliki kuku panjang menjadi sarang kuman dan bakteri yang bisa membahayakan kesehatan tubuh.
Beberapa ulama pun berpendapat, jika memanjangkan atau memelihata kuku hingga melebihi 40 hari, maka hal tersebut dianggap haram. Seperti yang telah dikatakan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu bahwasanya:
“Kami memberikan batasan dalam memendekan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu kemaluan, dan memotong kuku, yang mana itu semua tidak dibiarkan memanjang melebihi 40 malam”. (HR. Muslim no. 258).
ADVERTISEMENT
Maksud dari hadist di atas, adalah seseorang harus memotong kukunya sebelum waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai kuku ataupun rambut dibiarkan memanjang begitu saja melebihi 40 malam.