Menteri Kesehatan Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG, Ini Penjelasan Kadiskes Kalbar

Konten Media Partner
14 Juli 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengganti sejumlah istilah dalam penanganan kasus COVID-19 di Indonesia. Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) telah diganti.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan, pihaknya pun mengikuti istilah baru dalam penggunaan ODP, PDP dan OTG. Apalagi, perubahan istilah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Jadi Kementerian Kesehatan itu mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan yang baru, yaitu tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Ini merupakan revisi yang ke-5. Jadi, ada beberapa hal mendasar yang diubah dalam pedoman revisi 5 ini," kata Harisson kepada awak media, Selasa (14/7).
Harisson mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalbar mengikuti peraturan baru oleh Kemenkes RI terkait perubahan istilah tersebut.
"Istilah PDP atau ODP, sudah tidak dipakai lagi. Kini diganti menjadi kasus suspect," ungkap Harisson.
ADVERTISEMENT
Kasus suspect sendiri adalah istilah yang digunakan untuk orang yang memiliki salah satu kriteria, seperti:
Ilustrasi sampel corona. Foto: Shutterstock
1. Orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek, pneumonia ringan hingga berat), dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
2. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.
3. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Harisson juga mengungkapkan kasus probable, yakni kasus suspect dengan ISPA berat atau Acute Respiratory Distress Sindrome. Kemudian meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
"Sedangkan kasus konfirmasi, seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR," papar Harisson.
Kasus konfirmasi sendiri, kata Harisson, dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).