Minta 6 Peladang Dibebaskan, DAD Datangi Kejari Sintang, Kalbar

Konten Media Partner
11 November 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan warga Puluhan warga yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Senin (11/11). Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan warga Puluhan warga yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Senin (11/11). Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Puluhan warga yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Senin (11/11). Kedatangan mereka untuk mendesak dibebaskannya 6 orang peladang yang sedang diproses hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
ADVERTISEMENT
Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua DAD Sintang Jeffray Edward diterima oleh Kajari Sintang Imran beserta jajaran. Mereka kemudian berdialog di aula untuk menyampaikan tuntutan dan permintaan mereka.
Jalannya dialog berjalan alot. Terlebih ketika sejumlah perwakilan DAD mendesak agar para peladang yang ditahan segera dibebaskan hari itu juga. Mengingat, peladang yang ditahan adalah tulang punggung bagi keluarga mereka masing-masing.
“Intinya, kami ingin mereka (peladang) dibebaskan dari proses hukum. Disisi lain, kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Jeffray Edward, Ketua DAD Sintang kepada Hi!Pontianak, usai dialog di Kejari Sintang.
Dialog antara DAD Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang di aula Kejaksaan. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Meski demikian, kata Jeffray, keinginan seluruh masyarakat adat Dayak Kabupaten Sintang yang kehidupannya bertani dan berladang, tetap meminta agar mereka dibebaskan.
ADVERTISEMENT
“Kenapa? Karena mereka adalah masyarakat kecil dan masyarakat adat yang sejak turun-temurun sudah berladang. Mereka berladang mencari nasi untuk makan. Bukan untuk hal yang lebih dari itu,” kata Jeffray.
“Oleh sebab itu, dari hati kecil kita menginginkan mereka ini (peladang) bebas. Jangan sampai kedepan, masyarakat yang berladang ketakutan. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama,” timpal Jeffray yang juga Wakil Ketua DPRD Sintang ini.
Permintaan agar 6 peladang dibebaskan, sambung Jeffray, sudah disampaikan ke Kajari Sintang secara langsung saat dialog. “Tapi menurut mereka, kasus tersebut sudah dilimpahkan pengadilan. Mereka tidak bisa bertindak diluar kewenangan,” bebernya.
Kedatangan DAD Sintang menuntut agar 6 peladang yang terjerat kasus Karhutla dibebaskan. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Terkait pendampingan pada peladang, Jeffray menyampaikan bahwa DAD sudah menyiapkan kuasa hukum. “Dari DAD Provinsi juga sudah siap yang didukung oleh DAD Kabupaten Sintang,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang Imran menyampaikan, bahwa terkait kasus karhutla, pengendali ada di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. “Jadi, segala sesuatu akan kami laporkan. Apapun hasilnya, itulah yang kami ikuti sebagai acuan,” jelasnya.
Terkait kasus karhutla yang menjerat peladang, kata Imran, semuanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sintang. “Sekarang, sedang menunggu jadwal sidang,” tuturnya.
Merespon tuntutan DAD Sintang, Imran menegaskan pihaknya mengikuti mekanisme prosedural penanganan perkara.