Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Modus Baru, Komplotan Pencuri Motor di Pontianak Beraksi Tanpa Merusak Kunci
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polresta Pontianak menangkap 10 orang pelaku pencurian motor, yang beraksi di 12 titik di Pontianak. Dalam 3 bulan, komplotan tersebut berhasil mencuri 23 motor, tanpa merusak kunci kontak.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor berinisial GN dan RG.
“Berdasarkan laporan polisi 8 September dimana dilaporkan telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di jalan Tanjung Raya 2, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur,” jelas Komarudin kepada awak media, Selasa (15/9).
Dari 2 pelaku tersebut, kata Komarudin, polisi mengembang kepada beberapa pelaku penadah sepeda motor curian, yakni BY dan AF. Sehingga dari pengembangan 12 titik curanmor tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 orang sebagai pelaku utama, dan 2 orang sebagai penadah. “Total yang kami amankan 10 orang,” ucapnya.
Dari 12 titik pencurian tersebut, dilakukan dalam kurun wakti 3 bulan, 1 kasus di bulan Juli, 1 kasus di bulan Agustus, dan 10 kasus di bulan September. “Total keseluruhan yang kami amankan ada 23 kendaraan bermotor, dari 6 orang pelaku utama,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Modus operandi yang dilakukan komplotan ini, kata Komarudin, cukup fantastis. Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara tak biasa. Pelaku melakukan aksinya secara berkelompok, dengan membawa 2 unit kendaraan secara berboncengan.
“Modus operandi ini cukup nekat. Biasanya curanmor ini merusak kunci, namun dari seluruh TKP, yang dicari komplotan ini adalah kendaraan-kendaraan roda dua yang tidak dikunci setang. Modusnya mereka mendorong, kemudian di-step, sampailah disimpan di tempat penyimpanan,” ungkapnya.
Kemudian, sepeda motor hasil curian tersebut disimpan di sebuah ruko di Jalan Putri Candramidi, untuk dibongkar atau dibuatkan kunci palsu.
“Ini perhatian untuk warga Pontianak. Saya beri imbauan untuk benar-benar diperhatikan. Dari 12 TKP ini, tidak ada yang rusak kuncinya. Ini komplotan, maka kita jerat pasal 363 ayat ke 4, melakukan kejahatan secara bersama-sama,” jelasnya.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran, karena menurut pengakuan dari pelaku, beberapa sepeda motor telah dijual ke luar Pontianak.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran, termasuk mengambil barang bukti yang harus kita jemput ke wilayah. Ada 2 di Sanggau, 3 di Sambas dan 3 di Sintang. Ini berdasarkan pengakuan sudah dijual. Kita akan teruskan pengembangan, karena ini cukup fantastis,” ucapnya.
Komarudin terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat menyimpan kendaraan bermotor, dan berhati-hati melakukan transaksi.
“Teliti sebelum membeli. Jangan tergiur dengan harga murah. Bagi masyarakat yang membeli barang-barang tanpa didukung dengan dokumen, itu dapat dijerat dengan pasal 480 atau pun penadah, karena membeli barang tanpa dokumennya,” tutupnya.
Terhadap barang bukti yang ada, Kapolres persilakan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor, untuk melapor ke polisi. "Silakan, masyarakat bisa mencocokan data dengan membawa bukti kepemilikan. Bisa dipinjampakaikan, gratis tidak dipungut biaya. Cukup membawa bukti kepemilikan. Kita akan pinjampakaikan kepada pemilik yang kendaraannya berhasil kita temukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT