Oknum Guru SMP di Pontianak Setubuhi Siswi, Polisi: Tersangka Sudah Kami Tahan

Konten Media Partner
16 April 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi persetubuhan. Guru SMP di Pontianak yang menyetubuhi siswinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persetubuhan. Guru SMP di Pontianak yang menyetubuhi siswinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Satreskim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat resmi menjadikan guru yang menyetubuhi siswi SMP sebagai tersangka dan telah ditahan. "Pada Desember 2023 lalu, pengaduan ditingkatkan ke penyidikan, dan 22 Desember pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tersangka telah di tahan. Korban yang berusia 17 tahun dan merupakan mantan muridnya di sekolah itu disetubuhi hingga hamil," ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati pada Selasa, 16 April 2024.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, terkuak bahwa pelaku dua kali menyetubuhi korban di hotel yang ada di Pontianak. Sebelumnya, pelaku menghubungi mantan muridnya itu melalui media sosial, kemudian pelaku mengajak korban bertemu hingga terjadi persetubuhan itu.
"Kasus ini terkuak saat orang tua siswi tersebut mendapati putrinya hamil. Korban saat itu tidak datang bulan, dan setelah diperiksa oleh orang tuanya ternyata hamil. Ibu korban menanyai putrinya dan terungkaplah bahwa oknum guru berinsial EP yang menyetubuhinya hingga hamil. Lalu, ibu korban membuat laporan ke Polresta Pontianak," tambahnya.
Trsangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang tomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
ADVERTISEMENT
"Karena tersangka adalah tenaga pendidik, maka terhadap ancaman pidananya ditambah sepertiga sesuai dengan pasal 81 ayat 3," ujarnya.