Oknum Sipir Lapas Singkawang Tertangkap Bawa 400 Gram Sabu

Konten Media Partner
26 Mei 2019 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang disita dari seorang petugas Lapas Singkawang, Sabtu (25/5). Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang disita dari seorang petugas Lapas Singkawang, Sabtu (25/5). Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menangkap seorang petugas Lembaga Pemasyarakat Singkawang, Kalimantan Barat, yang membawa 400 gram narkoba jenis sabu, Sabtu (25/5).
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada serah terima narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Singkawang. Yudha kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
“Informasi awal dari masyarakat, akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Singkawang. Kemudian Timsus Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 WIB pada 25 Mei, tim melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisiial RB, yang merupakan petugas Lapas. Penangkapan juga di-backup oleh Kepala Lapas Singkawang,” ungkap Yudha, dalam keterangan resmi yang diterima Hi!Pontianak, Minggu (26/5).
Setelah dilakukan introgasi singkat, diketahui bahwa narkoba jenis sabu seberat 400 gram tersebut, akan diberikan kepada warga binaan Lapas II B Singkawang, atas nama Samsul alias Isam, dan barang tersebut milik Mawardi alias Abah, yang juga warga binaan Lapas Singkawang.
ADVERTISEMENT
Yudha menambahkan, hasil pengungkapan kasus peredaran sabu yang melibatkan petugas Lapas ini, merupakan implementasi dari penandatangan Mou dengan Kanwil Kemenkum HAM, yang dilaksanakan bulan lalu.
Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Kalbar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. (hp9)