Pakai Surat Hasil Swab PCR Palsu dan Ternyata Positif Corona, ini Sanksinya

Konten Media Partner
19 Mei 2021 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Beredarnya dugaan pemalsuan dokumen hasil swab PCR negatif di Bandara Supadio Pontianak, Satgas COVID-19 Kalimantan Barat akan memperketat masuknya penumpang ke Kalbar melalui moda transportasi udara.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan antisipasi yang dilakukan terkait adanya pemalsuan dokumen swab PCR negatif palsu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan swab PCR kembali di pintu kedatangan.
“Satgas COVID-91 Provinsi Kalbar di terminal kedatangan Bandara Supadio akan melakukan Test Swab PCR terhadap penumpang yang membawa dokumen PCR dengan hasil negatif tetapi, tidak ada QR Code atau Barcode, maupun ada QR Code atau Barcode tapi tidak bisa dipindai,” jelas Harisson,” Rabu, 19 Mei 2021.
Surat yang tidak ada barcode dan ada barcode tetapi tidak bisa dipindai, akan diambil oleh petugas, sebagai bukti penjatuhan sanksi bila nantinya hasil swab PCR ulang di bandara Supadio ternyata penumpang pesawat tersebut positif corona.
Terhadap penumpang yang hasil test swab PCR ulangnya di bandara positif, maka akan diberikan sanksi berupa, diisolasi di Upelkes Pontianak selama 14 hari, biaya makan dan minum selama isolasi ditanggung oleh yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
“Penumpang yang positif harus membayar biaya pemeriksaan tes swab PCR sebesar Rp 900 ribu. Penumpang didenda paling banyak sebesar Rp 5 juta rupiah,” tegasnya.