Konten Media Partner
Pasutri di Pontianak Ditangkap Usai Gelapkan Motor dan Handphone Warga
10 November 2025 14:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Pasutri di Pontianak Ditangkap Usai Gelapkan Motor dan Handphone Warga
Sepasang suami istri di Pontianak ditangkap usai menggelapkan motor dan handphone milik warga. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sepasang suami istri berinisial GA dan VW ditangkap polisi usai menggelapkan motor dan handphone warga di Gang Jeruju 3, Kecamatan Pontianak Barat. Keduanya ditangkap di salah satu penginapan, pada Minggu 9 November 2025.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, menjelaskan awalnya pelaku datang ke rumah di Gang Jeruju 3, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat.
"Selanjutnya, pelaku meminjam motor matik KB 6920 JM dan satu unit handphone dari adik korban dengan alasan ingin menebus handphone miliknya yang digadaikan,” ujarnya, Senin, 10 November 2025.
Setelah menerima laporan, tim Spartan Polresta Pontianak segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah saksi, tim akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku bersama istrinya, berinisial VW, tengah bersembunyi di salah satu penginapan di kawasan Pontianak.
“Tim kemudian menelusuri sejumlah lokasi dan berhasil menemukan pelaku. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk diperiksa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek menambahkan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan guna diprose lebih alnjut. Keduanya disangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
