Pekerja Migran yang Mudik via Entikong Harus Tunggu 8 Jam di Bawah Tenda

Konten Media Partner
27 Maret 2022 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenda tempat pekerja migran menunggu hasil tes PCR di perbatasan Entikong. Mereka harus menunggu selama 8 jam di bawah tenda untuk menunggu hasil tes PCR keluar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tenda tempat pekerja migran menunggu hasil tes PCR di perbatasan Entikong. Mereka harus menunggu selama 8 jam di bawah tenda untuk menunggu hasil tes PCR keluar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Beredar di media sosial beberapa video dan foto yang menggambarkan suasana paraPekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Entikong, Kalimantan Barat. Mereka sedang menunggu hasil swab PCR.
ADVERTISEMENT
Para PMI banyak mengeluhkan tempat menunggu yang disediakan. Di sana hanya terdapat beberapa tenda, tanpa kursi, dan mereka nilai kurang memadai.
“Kami menyayangkan fasilitas tempat tunggu yang diberikan kepada PMI. Seharusnya diberikan tempat yang lebih baik kepada PMI, karena mereka merupakan pahlawan devisa, penyumbang terbesar pendapatan negara nomor 2, setelah sektor migas,” jelas Koordinator BP2MI Entikong, Sutan A.R. Harahap, Minggu, 27 Maret 2022.
PMI yang baru saja pulang tersebut, dilakukan screening seperti swab PCR, dan harus menunggu sekitar 8 jam untuk mengetahui hasil swab.
Satgas COVID-19 Perbatasan memberikan 150 kursi untuk para pekerja migran menunggu hasil tes PCR mereka keluar. Foto: Dok Hi!Pontianak
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh Satgas COVID-19 di perbatasan, maupun steakholder di Entikong. Perlu perhatian khusus dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam memberikan fasilitas yang baik kepada PMI di perbatasan,” papar Sutan.
ADVERTISEMENT
Sutan mengatakan terdapat gedung di dalam PLBN, namun kapasitas gedung tersebut tidak dapat menampung PMI yang banyak, terlebih mereka harus menjaga jarak.
“Ada ruang tunggu di dalam PLBN, namun dalam menjaga jarak sesuai protokol kesehatan tidak banyak orang yang bisa menunggu di dalam. Satgas COVID-19 di perbatasan sudah berusaha maksimal dengan membangun tenda di luar gedung,” ungkapnya.
Dengan keterbatasan fasilitas yang kurang memadai tersebut, Sutan berharap, agar Satgas COVID-19 Nasional dan Provinsi dapat memberikan perhatian khusus.
“Perlu perhatian khusus dari Satuan tugas COVID-19 Nasional dan Provinsi, dalam penerapaan protokol kesehatan dengan fasilitas gedung PLBN yang memiliki keterbatasan. Tentu harus ditopang sarana dan prasarana yang memadai, ruangan yang nyaman, tempat duduk, toilet, serta ruang laktasi. Selama ini, toilet di sana ada di dalam gedung, dan di luar gedung, jauh dari tenda,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari keluhan para PMI tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Hary Agung Tjahyadi, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda, dan Kodam, untuk menambah kursi di tenda-tenda tempat menunggu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, atas arahan Pak Sekda, kami koordinasi dengan Asops Kodam, dan direspon langsung oleh Kodam, dengan menyiapkan kursi-kursi tersebut,” jelas Hery.
Pihaknya menyediakan kurang lebih sebanyak 150 kursi di bawah tenda, untuk para PMI yang menunggu hasil swab PCR selama 8 jam. Hary menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan hingga memakan waktu 8 jam tersebut, dikarenakan mesin pemeriksa PCR dapat running dengan jumlah 90 sampel test swab.
“Terkait menunggu 8 jam, mesin pemeriksa tes PCR sekali running/batch untuk 90 sampel tes, dan setiap running pemeriksaan membutuhkan 4 jam. Masalahnya, PMI yang datang belum tentu bersamaan 90 orang, untuk dapat dilakukan tes PCR dalam satu batch, karena tes PCR tidak seperti tes antigen yang langsung diswab diberi reagen perorang dan 15 menit diketahui hasilnya,” papar Hary.
ADVERTISEMENT
“Teman-teman KKP akan mengulang lagi running tes PCR kedua, dan seterusnya sampai PMI yang datang hari itu selesai diperiksa antigen dan tes PCR,” lanjutnya.
Sementara itu, swab PCR wajib dilakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 15 tahun 2022.
“Sejak tangg 23 Maret 2022, apabila hasil entry tes PCR negatif mereka bisa langsung pulang, tidak lagi karantina. Tes RT-PCR dilakukan oleh KKP di PLBN,” tukasnya.