Pelaku Begal Payudara di Pontianak Mengaku Beraksi di 6 Lokasi

Konten Media Partner
9 Maret 2020 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Pixabay
Hi!Pontianak - Kasus tindak kejahatan asusila (pencabulan), begal payudara, belakangan ini cukup meresahkan warga Kota Pontianak. Tak hanya satu, namun ada beberapa korban dari kejahatan tersebut mengunggah peristiwa yang dialaminya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akhirnya melakukan pendalaman, dan akhirnya mengamankan seorang pelaku berinisial SP (26 tahun), warga Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kuburaya, di salah satu Barbershop di Pontianak.
Pelaku berinisial SP ini melakukan aksi pencabulan, dengan cara meremas payudara para korbannya di jalan raya atau tempat umum. Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi di media sosial terkait aksi pelaku, Minggu (8/3).
“Pengungkapan bermula dari informasi yang beredar di media sosial. Dari situ kami dapatkan ciri-ciri kendaraan dan helm yang digunakan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go didampingi Wakil Direktur Reskrimum Polda Kalbar dalam keterangan persnya.
Donny mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bahan keterangan, termasuk keterangan para korban.
ADVERTISEMENT
“Kami juga mendapatkan informasi tentang keberadaan atau lokasi kendaraan yang diduga miliki pelaku di sebuah babershop. Setelah mencari tahu, ternyata benar, kendaraan tersebut milik pelaku dan dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut Donny.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pemangkas rambut ini, melancarkan aksinya tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan helm fullface. Ia kerap kali membuntuti korbannya di jalan raya. Setelah ada kesempatan, pelaku memegang atau meremas payudara para korbannya.
“Modus pelaku mengikuti korban saat sama-sama mengendarai sepeda motor. Ada pula, dia menghampiri calon korban dan langsung meremas atau memegang payudara korban,” jelasnya.
Menurut Donny, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali, di lokasi yang berbeda. Diantaranya, di Jalan Pangeran Natakusma, Gang Melati, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Alianyang, Jalan Pancasila dan Jalan Suwigyo.
ADVERTISEMENT
“Korbannya ada yang usianya masih di bawah umur (pelajar). Motifnya untuk memenuhi hasrat seksual pelaku,” jelasnya.
Saat ini pihaknya, sedang berkoordinasi dengan psikiater untuk mengetahui kecenderungan dan penyimpangan seksual pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga lima belas tahun kurungan penjara.
Atas kejadian tersebut, Donny juga mengimbau untuk masyarakat selalu waspada, dan bagi siapapun yang mengalami hal serupa untuk dapat melapor ke pihak kepolisian.