Pelaku Pembunuhan Sempat Kelabui Polisi Saat Ditangkap, Mengaku Hilang Penciuman

Konten Media Partner
6 Agustus 2021 16:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa  Solam Raya usai ditangkap petugas. (Foto: Dokumen Polres Sintang)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya usai ditangkap petugas. (Foto: Dokumen Polres Sintang)
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - Setelah melakukan pembunuhan sadis terhadap pasangan suami isrti Sugiyono dan Turyati, serta cucunya yang berumur 5 tahun bernama Afsyia Amila Putri, di kebun sawit Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Pelaku RA (27 tahun) yang juga warga Solam Raya, mengeluarkan tipu muslihat untuk mengelabui polisi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan mengaku mengalami hilang penciuman dan pura-pura sakit. Jajaran Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin Kasat AKP Hoerrudin tak terkecoh. Mereka langsung melalukan tes antigen pada pelaku. Hasilnya, dinyatakan negatif COVID-19.
"Begitu dia bilang hilang penciuman, kita langsung berupaya agar dites secara medis. Setelah dites, antigen hasilnya negatif COVID-19," ungkap Hoerrudin.
Setelah pelaku dipastikan negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes antigen, kata Hoerrudin, pihaknya kemudian menginterogasi pelaku. "Hasil interogasi, pelaku sudah mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan itu," jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaku pembunuhan ditangkap di wilayah Solam Raya, pada Kamis malam 5 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Sintang.
"Penangkapan pelaku memang tidak ada perlawanan. Namun ketika di jalan sempat meronta sedikit," ungkap Hoerrudin.
ADVERTISEMENT
Hoerrudin menyatakan, sampai saat ini RA adalah pelaku tunggal. Untuk pasal yang disangkakan, akan diputuskan setelah penyidikan selesai.
Apakah tindakan tersebut merupakan pembunuhan berencana atau tidak? Hoerrudin menyatakan, bahwa hal itu masih dalam penyidikan. "Nanti setelah selesai penyidikan, baru akan kita sampaikan. Ancaman hukumanya juga tunggu kita selesai penyidikan," ucapnya.