Pemain Layang-layang di Kubu Raya Diancam Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Konten Media Partner
24 Februari 2023 14:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tali kaawat yang digunakan pemain layang-layang di Kubu Raya dan Pontianak. Foto: Dok PLN Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Tali kaawat yang digunakan pemain layang-layang di Kubu Raya dan Pontianak. Foto: Dok PLN Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Permainan layang-layang, baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan, mulai meresahkan masyarakat di Pontianak, dan Kubu Raya. Selain mengancam keselamatan jiwa, juga mengganggu keandalan pasokan listrik.
ADVERTISEMENT
"Karena banyak mendatang mudharat bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010, pasal 37, menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya, kecuali atas izin Bupati," kata Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, saat menghadiri acara koordinasi penanganan permainan layang-layang di wilayah Desa Kapur, pada Selasa, 21 Februari 2023.
Ia menegaskan, warga yang tetap bersikeras bermain layang-layang, berarti melanggar Perda tersebut, dan akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Tali Gelasan untuk Judi

Beberapa warga yang hadir mengungkap, permainan layang-layang saat ini sudah bukan menjadi permainan tradisional masyarakat, namun disinyalir sudah bergeser pada praktek perjudian, dimana penggunaan tali gelasan dan tali kawat menjadi hal yang lumrah dalam permainan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain dapat menyebabkan terjadinya gangguan listrik, tali kawat maupun tali gelasan layang-layang juga berbahaya bagi para pengendara sepeda motor atau maupun warga sekitarnya.
Senada, Kades Desa Kapur, Fahmi, mengatakan, di kawasan Desa Kapur, terdapat beberapa titik tempat warga bermain layang-layang, hal tersebut sudah sering dikeluhkan warga.
Ia berharap adanya kepedulian warga, serta ketegasan dari pihak aparat, agar para pemain layang-layang yang sudah sangat meresahkan ini, dapat segera ditertibkan, serta ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Saya juga menghimbau seluruh warga untuk turut peduli dalam menjaga serta mengamankan lingkungan masing-masing. Cegah warga untuk bermain layang-layang disekitar tempat tinggal kita," tutur Fahmi.

33 Kali Gangguan Listrik Akibat Layangan

Sementara itu, Senior Manager Distribusi PLN UID Kalbar, Muchamad Chaliq Fadli, mengakui, bagi PLN, dampak buruk tali kawat layang-layang adalah terganggunya keandalan pasokan listrik ke rumah-rumah warga. Menurutnya, hingga akhir Februari, sudah terjadi gangguan listrik sebanyak 33 kali akibat tali kawat layang-layang.
ADVERTISEMENT
"Tali kawat layang-layang itu bersifat konduktor atau penghantar listrik. Jika menyentuh jaringan listrik PLN tentunya akan mengakibatkan aliran listrik terputus. Beberapa kabel JTM di berbagai lokasi juga terputus, sehingga butuh waktu yang lama serta biaya yang cukup besar untuk memperbaikinya," ujar Chaliq.
Ia juga mengatakan,kawat layang-layang merupakan salah satu penyebab utama gangguan listrik. Untuk itu, ia meminta warga untuk tidak bermain layang-layang didekat jaringan listrik.
"Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, dimana aktivitas ibadah kita meningkat. Kami berharap partisipasi masyarakat untuk sama-sama menjaga keandalan pasokan listrik, sehingga ibadah kita selama Ramadan dapat berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Chaliq.