Pembunuhan Bos Ban di Sintang, Tersangka Marah Pinjam Rp 150 Ribu Tapi Ditolak

Konten Media Partner
27 Juni 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press release kasus pembunuhan dipimpin Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian didampingi oleh Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Reskrim AKP Idris Bakara. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Press release kasus pembunuhan dipimpin Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian didampingi oleh Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Reskrim AKP Idris Bakara. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan motif pembunuhan pemilik Toko Aneka Ban Sintang Tjin Tek Fo alias Susanto. Tersangka Roni membunuh korban karena sakit hati.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan terjadi di Toko Aneka Ban, kilometer 4, Jalan MT Haryono, Kelurahan Rawa Mambok, sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian pada pukul 04.00 WIB, korban membawa jenazah menggunakan motor korban sejauh 30 kilometer, lalu dibuang ke sungai.
Kapolres Sintang menerangkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait toko yang tidak buka selama 11 hari. Setelah penelusuran oleh anggota Polsek dan Inafis Polres Sintang, korban yang menghilang tersebut diduga terbunuh dikarenakan temuan bukti berupa percikan darah yang ada di dalam bangunan toko.
“Berbekal rekaman CCTV yang ada di sekitar toko diduga pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka yang tampak jelas memukul korban yang saat itu sedang duduk di kursi kasir,” ungkapnya, Senin, 27 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Kapolres mengatakan, akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti pipa besi yang digunakan untuk membunuh bos Aneka Ban Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara, menambahkan bahwa pembunuhan dilakukan tersangka terjadi secara spontanitas, tidak terencana. Hubungan antara tersangka dengan korban adalah karyawan dengan bos.
“Awalnya tersangka hendak meminjam uang Rp 150 ribu. Namun korban tidak memberi pinjaman,” ungkap Idris.
Selain itu, ada perkataan dari bos Aneka Ban yang menyinggung tersangka. “Perkataanya seperti ini. Kau pernah diajari orang tua kau aturan tidak? Kau pernah disekolahkan orang tua kau atau tidak? Bahasa inilah yang membuat tersangka tersinggung dan spontan memukul korban dengan pipa besi hingga meninggal,” jelas Idris.
ADVERTISEMENT
Ketika kasus pembunuhan terjadi, sambung Idris, kondisi toko sedang sepi. “Yang stay di toko hanya pemilik toko, karyawan dan asisten rumah tangga. Saat itu ART tidak berada di tempat,” ujarnya.
Dikatakan Idris, saat dibuang posisi jenazah masih utuh, hanya dimasukan dalam karung. “Tersangka membawa jenazah seorang diri, kemudian dibuang ke sungai,” pungkasnya.