Pembunuhan di Sungai Pinyuh, Tersangka J Terkejut Lihat Anaknya Tikam Korban

Konten Media Partner
6 Januari 2021 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Sungai Pinyuh. Foto: M Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Sungai Pinyuh. Foto: M Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Pembunuhan di Sungai Pinyuh, Tersangka J Terkejut Lihat Anaknya Tikam Korban
ADVERTISEMENT
Hi!Mempawah - Satuan Reskrim Polres Mempawah telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Djonidi, seorang pedagang ayam di Kelurahan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar, di Aula Mapolres Mempawah, Selasa, 5 Januari 2021.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka J turut dihadirkan dan memerankan adegannya sendiri. Kemudian tersangka MR, yang tak lain adalah anak J, diperankan oleh pemeran pengganti karena MR merupakan anak di bawah umur. Sementara sejumlah saksi juga diperankan oleh pemeran pengganti karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19.
Sebanyak 26 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Seperti perdebatan antara korban dengan MR, kemudian perdebatan korban dengan J, hingga tersangka MR mengambil pisau dapur dan menusuk dada sebelah kiri korban.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. Resky Rizal mengatakan, bahwa usai tersangka MR menusuk korban, tersangka J panik. Kala itu, tersangka MR secara tiba-tiba dari belakang menusukkan pisau, saat terjadi perdebatan antara tersangka J dengan korban.
ADVERTISEMENT
"Karena tersangka J berhadapan langsung dengan korban, kemudian di belakang ada ABH (tersangka MR) yang datang sudah membawa pisau, jadi tersangka J tidak melihat. Jadi, setelah tersangka MR langsung menusuk korban, tersangka J panik," katanya, Rabu, 6 Januari 2021.
Saat panik, tersangka J bahkan sempat membantu warga mengangkat korban ke mobil ambulans untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Pinyuh.
"Makanya setelah itu (saat panik) tersangka J melakukan langkah langkah segala macam. Namun, di tengah perjalanan saat mau dibawa ke Puskesmas korban meninggal dunia," lanjut Rizal.
Rizal menambahkan, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mengambil garis-garis besar rangkaian kejadian dari awal hingga akhir, kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi, pada 30 Desember 2020 tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kita dari penyidik, bisa mengambil kesimpulan terkait peristiwa ini. Sebagaimana keterangan keterangan yang sudah kita kumpulkan, dari para saksi dan kemudian juga keterangan tersangka, akan kita singkronkan," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 170 KUHP dan 351 KUHP.
"Dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara. Kemudian untuk pembunuhan 18 tahun penjara. Sementara itu karena MR masih anak di bawah umur, maka ancamannya dipotong setengah dari ancaman maksimal," pungkas Rizal.