Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak: Al Pernah Dihukum karena Memukul Anak

Konten Media Partner
2 Oktober 2020 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Al saat digiring petugas. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Al saat digiring petugas. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak: Tersangka Pernah Dihukum karena Pukul Anak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Terduga pelaku pembunuhan istri dan anak tiri di Pontianak Timur, Al, mengaku pernah dihukum karena memukul anak.
Pengakuan tersebut diungkapkan Al, saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, Jumat (2/10).
"Saya tersangka pembunuhan istri saya sendiri. Saya dulu pernah dihukum memukul anak saya, dan divonis. Saya lupa tahun berapa, di daerah Rasau. Divonis 3 bulan. Anak saya tak menuntut, dia mencabut laporan,” jelas Al, dihadapan penyidik.
Al mengaku menghabisi kedua korban dengan besi. Foto: Teri/Hi!Pontianak

Polisi selidiki motif pelaku

Al mengaku menghabisi kedua korban, SS (39 tahun) dan GB (19 tahun) dengan sebuah besi. Yang pertama dipukul adalah istrinya.
“Korbannya 2 orang, istri saya dan anaknya. Saya sendiri melakukan perbuatan itu. Caranya, saya pukul dengan besi pak. Dua-duannya saya pukul. Yang saya pukul pertama istri,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Polisi kini masih melakukan penyidikan untuk mencari tahu motif pembunuhan istri dan anak tiri tersebut.