Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak: Al Pernah Dihukum karena Memukul Anak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Terduga pelaku pembunuhan istri dan anak tiri di Pontianak Timur, Al, mengaku pernah dihukum karena memukul anak.
Pengakuan tersebut diungkapkan Al, saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, Jumat (2/10).
"Saya tersangka pembunuhan istri saya sendiri. Saya dulu pernah dihukum memukul anak saya, dan divonis. Saya lupa tahun berapa, di daerah Rasau. Divonis 3 bulan. Anak saya tak menuntut, dia mencabut laporan,” jelas Al, dihadapan penyidik.
Polisi selidiki motif pelaku
Al mengaku menghabisi kedua korban, SS (39 tahun) dan GB (19 tahun) dengan sebuah besi. Yang pertama dipukul adalah istrinya.
“Korbannya 2 orang, istri saya dan anaknya. Saya sendiri melakukan perbuatan itu. Caranya, saya pukul dengan besi pak. Dua-duannya saya pukul. Yang saya pukul pertama istri,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Polisi kini masih melakukan penyidikan untuk mencari tahu motif pembunuhan istri dan anak tiri tersebut.