Pemkab Sekadau Belum Terapkan Work From Home untuk Pegawai

Konten Media Partner
25 Maret 2020 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah daerah Kabupaten Sekadau belum menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawai. Di tengah pandemi virus corona (COVID-19), para pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer masih bekerja di kantor seperti biasanya.
ADVERTISEMENT
“Untuk pembatasan kerja di kantor yang pertama hingga saat ini kita belum ada surat Bupati. Jadi, kerja masih seperti biasa,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria, Rabu (25/3).
Zakaria mengatakan, untuk pembatasan kerja ini nantinya akan dibahas kembali. “Di Sekadau belum WFH, tapi nanti kita mau rapatkan bagaimana langkah-langkahnya. Tapi paling tidak syarat-syarat kerja di rumah harus dipenuhi juga, seperti laptop dan jaringan internet. Kalau kerja di rumah tapi tidak ada fasilitasnya, kerja apa?,” ucap Zakaria.
Untuk itu, kata Zakaria, bila diterapkan pembatasan kerja di kantor dengan shift perangkat kerja dari rumah harus dimiliki, seperti laptop, memiliki jaringan internet dan bersifat on call. Sehingga, bila sewaktu-waktu dipanggil ke kantor pegawai tersebut bisa datang.
Zakaria, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Hi!Pontianak
“Bukan diliburkan, tapi dia (pegawai) bekerja di rumah. Syaratnya harus punya laptop dan jaringan internet. Bekerja di rumah dan hasilnya tetap harus di serahkan, tidak boleh meninggalkan rumah. Ini yang mau kita bahas lagi, kalau pun kerja di rumah, posisinya harus ada di rumah. Jadi sewaktu saat dipanggil harus hadir di kantor,” jelas Zakaria.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kata Zakaria, pegawai yang baru pulang dari daerah terpapar COVID-19 harus melakukan karantina mandiri di rumah minimal 14 hari dan tidak masuk kantor. Selama menjalani karantina mandiri itu, mereka tetap bekerja dari rumah.
“Kalau dia dalam dinas tetap diberikan haknya. Tapi kalau pribadi izin maka haknya hilang sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Zakaria.