Pemkot Singkawang Akhirnya Beri Izin ASN Suspek COVID-19 Mengkarantina Diri

Konten Media Partner
15 September 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilsutrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilsutrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Hi!Singkawang - Pemkot Singkawang akhirnya memberikan izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak masuk kantor dan mengkarantina diri, jika yang bersangkutan masuk kategori suspek. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 lebih luas karena saat ini Singkawang masuk kategori zona risiko sedang.
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Singkawang, Sumasto, tertanggal 14 September 2020, ASN yang masuk dalam kategori suspek, diwajibkan untuk mengkarantina diri.
Surat edaran ini terbit setelah sehari sebelumnya, Lurah Sungai Garam Hilir, Dedi Wahyudi, membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Singkawang. Dedi adalah pasien COVID-19 dengan kategori tanpa gejala.
Berikut surat terbuka Dedi.
Singkawang, 13 September 2020.
Kepada Yth:
1. Walikota Singkawang
2. Sekda Kota Singkawang
3. Asisten Pemerintahan
4.. Kadis Kesehatan Kota Singkawang
5. Kepada BKPSDM Kota Singkawang.
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Selamat Sore Salam Sejahtera Semua.
Qodarullah hasel swab saya 9 hari lalu (Jum'at, 5 September 2020) baru hari ini minggu, 13 september 2020 keluar. Alhamdulillah Alakulli Haq Hasilnya saya terkonfirmasi covid 19. Yang mana selama masa setelah swab smpai dengan hari ini saya melaksanakan aktifitas seperti biasanya, berkantor, memimipn rapat, kelapangan, bertemu warga, undangan dll. Karena tidak ada alasan atau bukti untuk saya tidak melakukan aktifitas tersebut. Maka banyak sekali yang hari ini mengetahui saya terkonfirmasi ketakutan. Terutama kawan-kawan kantor. Untuk itu pada kesempatan ini saya meminta kepada Bapak/Ibu yang berwenang untuk membuat aturan atau surat atau apakah itu namanya, bagi yg melaksanakan swab agar sementara waktu smpai dgn hasil swab keluar atau 2 minggu setelah swab baru boleh beraktifitas seperti biasanya dan agar mengkarantina pribadi masing-masing dirumah. Alhamdulillah hari ini kondisi saya baik2 saja.
ADVERTISEMENT
Mohon doanye agar saya dan keluarga selalu sehat.
Saya mohon maaf apabila dlm surat ini ada salah kata dan ucap, karena kita satu tujuan untuk melawan dan menghambat penyebaran covid-19 ini.
Lurah Sungai Garam Hilir
Ttd
Dedi Wahyudi
Saat dihubungi Hi!Pontianak, Dedi mengungkapkan, surat itu semata-mata dibikinnya untuk mencegah penularan COVID-19 di Singkawang. "Saya tegaskan, surat ini tidak ada maksud apa-apa, apalagi kalau dikaitkan dengan politik. Ini benar-benar demi kemanusian, demi pencegahan penyebaran COVID-19 di Singkawang," kata Dedi, Senin malam (14/9).
Karena sebelumnya, kata Dedi, ia memiliki tanggung jawab untuk tetap berkantor, meski masuk kategori suspek dan telah menjalani tes swab. Dari pantauan Hi!Pontianak sempat muncul gerakan sosial dengan tagar #saveASNSingkawang di internet. "Karena sebelum keluar surat edaran tersebut, memang tak ada payung hukumnya untuk kami tak masuk kantor dan menjalani karantina, meski dengan status suspek," terang Dedi.
ADVERTISEMENT
Ia pun menambahkan, sehari setelah surat terbuka yang ia buat beredar di media sosial, ia mendapat salinan surat edaran yang ditandatangani Sekda Singkawang, yang memberikan kesempatan bagi ASN yang dinyatakan oleh lembaga kesehatan sebagai suspek.
"Alhamdulillah, Pemkot Singkawang, baik Ibu Wali Kota, Pak Sekda, Kepala Dinas Kesehatan dan yang lain-lainnya, mengambil langkah yang cepat," ujar Dedi.
Dalam surat edaran tersebut, para kepara perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan jam kerja para ASN. Para ASN juga akan dibagi dua, ada yang bekerja dari rumah (WFH) ada juga yang bekerja dari kantor (WFO).
Bagi ASN yang dinyatakan suspek, dan tanpa gejala, diwajibkan mengkarantina diri secara mandiri. Namun yang bersangkutan tetap harus menjalani proses WFH. Sedangkan bagi ASN yang dinyatakan suspek COVID-19 dan mengalami gejala atau sakit, diminta untuk menyertakan surat keterangan sakit.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk ASN yang telah dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, diwajibkan untuk mengkarantina diri, dan berhak mendapat izin cuti sakit.