Pemprov Kalbar Ajukan Raperda Perubahan Nomenklatur Disdukcapil dan BRIDA

Konten Media Partner
14 Agustus 2023 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPRD Kalbar dihadiri Wakil Gubernur Ria Norsan. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPRD Kalbar dihadiri Wakil Gubernur Ria Norsan. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Disdukcapil dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
ADVERTISEMENT
Penyampaian Raperda itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin, 14 Agustus 2023.
Pada kesempatan itu, Ria Norsan, menjelaskan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalbar sebelumnya sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Ia menyampaikan, penataan perangkat daerah merupakan hal yang urgent dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan dalam sistem kinerja birokrasi.
Lebih lanjut, Ria Norsan mengungkapkan perubahan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi serta nomenklatur beberapa organisasi perangkat daerah menjadi penting dan perlu dilakukan.
“Harapannya kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Terciptanya suatu tantangan kerja yang teratur dan tidak lagi timpang tindih dalam soal pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun organisasi perangkat daerah yang diusulkan untuk diubah yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Sejak ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar dan Kota. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2023 Pedoman Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai pelaksana fungsi penunjang bidang Kementerian dan Pengembangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali dengan cara mengubah Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam rangka penyesuaian kondisi saat ini,” paparnya.