Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Ini Aturannya

Konten Media Partner
2 September 2021 11:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kendaraan. Foto: Leo Prima
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kendaraan. Foto: Leo Prima
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah provinsi Kalimantan Barat memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor BBN-KB ke-2 untuk masyarakat Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diatur dalam Pergub No. 170 Tahun 2021, mulai 1 September sampai 30 September 2021.
Dalam akun Instagram @samsatpontianak, yang dibebaskan adalah sanksi denda keterlambatan mendaftarkan PKB, dan denda keterlambatan mendaftar BBNKB kedua.
Gratis BBNKB kedua hanya, diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal, atau mutasi dari luar Kalimantan Barat.
"Yang mau mendapatkan fasilitas pembebasan saksi administrasi pajak, hari ini bisa datang langsung ke Kantor Kantor/tempat pelayanan Samsat terdekat," tulis caption dalam unggahan tersebut.
Samsat mengimbau kepada wajib pajak yang hendak mengurus pajak kendaraan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, dan mencuci tangan.
ADVERTISEMENT