Penampakan Rumah yang Dijadikan Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak

Konten Media Partner
16 Oktober 2021 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah yang dijadikan kantor pinjol ilegal di Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Rumah yang dijadikan kantor pinjol ilegal di Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Veteran Pontianak yang difungsikan menjadi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Penggerebekan tersebut dilakukan Polda Kalbar, Jumat, 15 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
ADVERTISEMENT
Rumah tersebut terletak di dalam gang selebar 3 meter, tepatnya di Gang Syukur 1, nomor 18. Kawasan tersebut merupakan kawasan padat permukiman penduduk.
Dari rumah couple ukuran lebar 7 meter dan panjang 12 meter tersebut, mereka menjalan 14 aplikasi pinjol ilegal, yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ruang kerja di kantor pinjol ilegal di Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyebut, 14 aplikasi tersebut bernaung di bawah perusahaan PT Sumber Rezeki Digital (SRD). Sebanyak 14 pekerja di perusahaan itu kini masih diperiksa di Polda Kalbar.
Ketua RT setempat, Suharto WP, mengatakan, rumah itu disewa oleh perusahaan. "Saya tidak pernah ketemu pemilik atau bosnya. Yang datang ke saya hanya karyawannya," kata Suharto, saat ditemui wartawan di kediamannya.
ADVERTISEMENT
Suharto menambahkan, perusahaan tersebut menyewa rumah sejak setahun lalu. "Awal-awal pandemi mereka menyewa. Memang ada lapor ke saya, tapi waktu itu mereka lapornya yang kerja hanya 4 orang. Tapi ternyata kami pantau ada sekitar 40 orang. Bahkan kata polisi ada 66 orang pekerja," ungkapnya.
Kantor pinjol ilegal di Pontianak sudah kosong, karena Polda Kalbar telah menyita laptop, komputer, serta dokumen terkait pinjol. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
Menurutnya, saat awal melapor ke Ketua RT, karyawan perusahaan tersebut menyebut, mereka tak menyebut akan bergerak di bidang pinjaman online. "Mereka bilangnya (perusahaannya bergerak di bidang) provider. Tapi belakangan kami tahu itu kantor pinjaman online. Karena ada warga juga yang melapor. Itu kami tahu sudah sejak Januari 2021," paparnya.
Suharto mengungkapkan, pihaknya pernah mengadukan keberadaan kantor pinjaman online ilegal tersebut ke lurah setempat. "Jadi waktu itu kami sudah sampaikan ke Pak Lurah. Pak Lurah juga sudah kesana, sama beberapa aparatur tingkat kelurahan. Itu pas halal bihalal, setelah Lebaran. Baru sekarang digerebeknya," ujarnya.
Polisi menggembok kantor pinjol ilegal di Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
Ruang kerja di kantor pinjol ilegal di Pontianak. Foto: Leo Prima
Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Pontianak. Foto: Dok Humas Polda Kalbar
ADVERTISEMENT