Pencuri Kotak Amal Masjid di Pontianak Disanksi Sosial

Konten Media Partner
13 Mei 2022 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian kotak amal masjid Sadar di Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian kotak amal masjid Sadar di Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial RA, diberikan sanksi sosial, usai tertangkap saat melakukan pencurian kotak amal di Masjid Sadar, Jalan Dr Sutomo, Gang Karya, Pontianak Kota.
ADVERTISEMENT
Saat diamankan oleh warga, ia diberikan hukuman dengan digantungkan kertas dengan tulisan “Pencuri Tok Masjid Sadar”, dan diikat dengan tali rapiah. Pelaku pada saat itu menggunakan pakaian rapi, sarung, baju muslim, lengkap dengan kopiah.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Tri Prasetyo, mengungkapkan, pelaku telah melakukan aksinya (mencuri uang di kotak amal) sejak Desember 2021. Tepatnya pada setiap hari Kamis, dan Jumat.
“Kami dari Polsek Pontianak Kota menemukan adanya pencurian kotak amal di mana pelaku pencurian ini dilakukan oleh pelaku inisial RA, ia merupakan warga Pontianak,” jelasnya, Jumat, 13 Mei 2022.
Tri mengungkapkan, total kerugian dari masjid tersebut yakni Rp 4 juta, dari hasil pencurian uang di kotak amal Masjid Sabar tersebut.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan telah mencuri di salah satu tempat ibadah di kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota dimana setelah kita amankan pelaku, pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Desember, ia melakukan nya setiap hari Kamis dan Jumat,” paparnya.
Jika diprediksi, kata dia, pelaku pencurian kotak amal ini sudah melakukan aksinya sebanyak 40 kali. Pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau kita hitung, sudah 40 kali (pelaku) melakukan pencurian tersebut. Saat ini sudah kita datangi TKP, kita sudah mengumpulkan keterangan saksi, kasus ini masih berlanjut. Kerugian masjid ini kurang lebih sekitar 4 juta, tapi masih kita dalami,” tukasnya.