Pencurian Ikan Arwana di Pontianak, Polisi Tangkap Seorang Residivis

Konten Media Partner
9 Agustus 2021 14:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekaman CCTV di warkop L, yang menjadi petunjuk polisi mengungkap kasus pencurian ikan arwana. Foto: Dok Polresta Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman CCTV di warkop L, yang menjadi petunjuk polisi mengungkap kasus pencurian ikan arwana. Foto: Dok Polresta Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang residivis berinisial B (33 tahun), yang mencuri ikan arwana, di sebuah warung kopi, di Jalan Tengku Umar Pontianak. B ditangkap pada Minggu, 8 Agustus 2021, pada pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya korban melaporkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut kepada polisi. Pencurian ini terjadi pada 21 Juli 2021, sekitar pukul 23.20 WIB, di Warkop L House,
Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, dan melihat hasil rekaman CCTV di TKP Personil Jatanras, hingga akhirnya polisi mengetahui ciri-ciri dan identitas yang diduga pelaku tersebut.
Selanjutnya, personel mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku.
Ikan arwana yang dicuri B di warkop L Pontianak. Foto: Dok Polresta Pontianak
"Hasil introgasi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian 1 ekor ikan arwana, di Jalan Tengku Umar, warkop L House, Kecamatan Pontianak Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli, Senin, 9 Agustus 2021.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT