Pencurian Ikan Arwana di Pontianak, Polisi Tangkap Seorang Residivis
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang residivis berinisial B (33 tahun), yang mencuri ikan arwana, di sebuah warung kopi, di Jalan Tengku Umar Pontianak. B ditangkap pada Minggu, 8 Agustus 2021, pada pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya korban melaporkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut kepada polisi. Pencurian ini terjadi pada 21 Juli 2021, sekitar pukul 23.20 WIB, di Warkop L House,
Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, dan melihat hasil rekaman CCTV di TKP Personil Jatanras, hingga akhirnya polisi mengetahui ciri-ciri dan identitas yang diduga pelaku tersebut.
Selanjutnya, personel mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku.
"Hasil introgasi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian 1 ekor ikan arwana, di Jalan Tengku Umar, warkop L House, Kecamatan Pontianak Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli, Senin, 9 Agustus 2021.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT