Penderita Penyakit Jantung dan Diabetes di Kalbar Bisa Divaksin Corona

Konten Media Partner
9 Februari 2021 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksinasi corona. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksinasi corona. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pelaksanaan vaksinasi corona hingga saat ini masih terus berjalan, peraturan terbaru yakni masyarakat yang pernah terpapar corona bisa dilakukan vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan, selain penyintas corona, masyarakat yang memiliki penyakit jantung dan diabetes dapat divaksin dengan beberapa ketentuan.
Sedangkan kelompok masyarakat yang mutlak tidak bisa diberikan vaksin adalah ibu hamil, menyusui, dan penyakit autoimun.
“Terjadi pelonggaran kontraindikasi dimana yang kontraindikasi mutlak pemberian vaksin ini ibu hamil, dan menyusui, serta penyakit autoimun. Jadi untuk penyakit-penyakit dengan kriteria lain itu dapat dipertimbangan untuk diberikan vaksinasi, yang selama ini dikontraindikasikan dapat diberikan vaksinasi,” jelas Harisson, Selasa, 9 Februari 2021.
“Kalau punya penyakit jantung maka bila dalam 3 bulan terakhir dia tidak ada keluhan, maka yang bersangkutan dapat diberikan vaksin. Untuk diabetes yang penting diabetesnya terkontrol. Penyintas COVID-19 juga dapat diberikan vaksinasi,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan, interval penyuntikan vaksinasi berlangsung dari 0 hingga 28 hari, untuk dilakukan penyuntikan vaksinasi kedua. Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan EUA untuk penggunaan vaksin corona terhadap lansia yang berumur 60 tahun ke atas.
“Jadi sudah ada persetujuan penggunaan vaksin COVID-19 untuk digunakan pada lansia. Jadi saat ini tenaga kesehatan yang usia 60 tahun ke atas, yang masih melakukan praktik, itu semua divaksin. Mereka dapat meminta divaksinasi di Fasyankes yang disiapkan,” pungkasnya.