Pengakuan 2 Warga yang Tertangkap Membakar Lahan di Pontinak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polsek Pontianak Selatan mengamankan dua orang terduga pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Jalan Bina Jaya, Gang Damai II, Kecamatan Pontianak Selatan.
ADVERTISEMENT
Kedua orang tersebut kedapatan membakar lahan untuk membangun sejumlah rumah yang ada di daerah tersebut. "Dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya tidak mengelak. Mereka mengakui telah membakar lahan seluas 300 meter persegi," terang Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi, Kamis (12/3).
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, akan membekukan perizinan pembangunan sebagai sanksi kepada dua pelaku tersebut.
"Di daerah Purnama ujung itu pelaku mengaku membakar lahan untuk membangun perumahan. Itu sedang kita lakukan penindakan, pelakunya sudah diamankan. Sesuai dengan Perwa (Peraturan Wali Kota) nomor 5, nanti akan kita bekukan perizinannya itu bisa 3 sampai 5 tahun, sebagai sanksi," jelasnya, Kamis (12/3).
Edi juga mengimbau kepada seluruh warga Pontianak untuk tidak membakar lahan. "Kita mengingatkan kepada warga Kota Pontianak, saat ini kan sudah jarang hujan, jangan membakar lahan," tegasnya.
ADVERTISEMENT