Pengakuan 2 Warga yang Tertangkap Membakar Lahan di Pontinak

Konten Media Partner
12 Maret 2020 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kebakaran lahan di wilayah Kota Pontianak. Foto: Dok BPBD Kota Pontianak
Hi!Pontianak - Polsek Pontianak Selatan mengamankan dua orang terduga pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Jalan Bina Jaya, Gang Damai II, Kecamatan Pontianak Selatan.
ADVERTISEMENT
Kedua orang tersebut kedapatan membakar lahan untuk membangun sejumlah rumah yang ada di daerah tersebut. "Dari hasil  pemeriksaan tersebut, keduanya tidak mengelak. Mereka mengakui telah membakar lahan seluas 300 meter persegi," terang Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi, Kamis (12/3).
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, akan membekukan perizinan pembangunan sebagai sanksi kepada dua pelaku tersebut.
"Di daerah Purnama ujung itu pelaku mengaku membakar lahan untuk membangun perumahan. Itu sedang kita lakukan penindakan, pelakunya sudah diamankan. Sesuai dengan Perwa (Peraturan Wali Kota) nomor 5, nanti akan kita bekukan perizinannya itu bisa 3 sampai 5 tahun, sebagai sanksi," jelasnya, Kamis (12/3).
Edi juga mengimbau kepada seluruh warga Pontianak untuk tidak membakar lahan. "Kita mengingatkan kepada warga Kota Pontianak, saat ini kan sudah jarang hujan, jangan membakar lahan," tegasnya.
ADVERTISEMENT