Pengakuan Ketua KPPS Gelapkan Rp 82 Juta: Menang Judi untuk Modal Bapak Nyaleg

Konten Media Partner
6 Maret 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kayong Utara saat mengadakan Press Release kasus Ketua KPPS yang menggunakan uang gaji anggota KPPS dan Linmas sebesar Rp 82 juta untuk judi online. Foto: Humas Polres Kayong Utara
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kayong Utara saat mengadakan Press Release kasus Ketua KPPS yang menggunakan uang gaji anggota KPPS dan Linmas sebesar Rp 82 juta untuk judi online. Foto: Humas Polres Kayong Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Ketua KPPS berinisial AS di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat yang sempat viral lantaran menggunakan uang gaji anggota KPPS dan Linmas untuk bermain judi online mengaku sempat menang judi dan menggunakan uang hasil kemenangannya itu untuk modal bapaknya nyaleg.
ADVERTISEMENT
"Terkait kasus penggelapan dana honor dari PPS (Panitia Pemungutan Suara). Terdapat kabar bahwa orang tua dari yang bersangkutan itu Caleg. Kemudian ada juga pengakuan dari yang bersangkutan, bahwa uang hasil dari perbuatan tersebut dipergunakan orang tua tetap tidak langsung," ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, IPTU Hendra Gunawan.
"Jadi begini, lebih utama untuk membayar utang dan untuk judi online. Jadi judi online tidak serta merta kalah, tapi sempat menang lebih dulu kemudian dari hasil kemenangan itu dia kasih ke orang tuanya itu," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, uang Rp 82 juta yang seharusnya dibagikan kepada anggota KPPS dan Linmas di Desa Nipah Kuning yang semula dilaporkan hilang, ternyata digunakan Ketua KPPS berinisial AS untuk main judi online. Sebelum terungkap, pelaku bahkan melaporkan telah kehilangan uang tersebut ke Polsek Simpang Hilir pada Jumat, 16 Februari 2024.
ADVERTISEMENT