Pengakuan Pembunuh Bayaran di Kalbar: Dibayar Rp 30 Juta untuk Beli Sabu

Konten Media Partner
11 Agustus 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, menunjukkan senjata yang digunakan untuk menghabisi pedagang handphone di Mega Timur. Foto: Dok Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, menunjukkan senjata yang digunakan untuk menghabisi pedagang handphone di Mega Timur. Foto: Dok Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polisi mengamankan lima tersangka yang terkait kasus pembunuhan pedagang handphone di Kubu Raya, Kalimantan Barat, bernama Holil. Diduga Holil tewas di tangan pembunuh bayaran.
ADVERTISEMENT
Holil ditemukan tewas bersimbah darah di Desa Mega Timur Kubu Raya, pada 29 Juli 2021 malam. Ketika itu ia ditemukan di tengah jalan oleh warga.
Semula warga setempat mengira Holil adalah korban kecelakaan lalu lintas. Tapi begitu melihat lukanya, warga kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Karena pada tubuh Holil, warga menemukan luka akibat serangan senjata tajam.
Kelima orang tersangka pelaku yang terlibat di antaranya adalah MI, AJ, MU, MO, dan FR ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya, yakni HJ, hingga saat ini masih buron.
Dari interogasi dan petunjuk yang didapat polisi, terungkap bahwa Holil dibunuh oleh pembunuh bayaran yang disiapkan oleh MI. MI membayar orang dengan uang Rp 30 juta, untuk membunuh selingkuhan istrinya. Ia tak terima istrinya berselingkuh dengan pedagang handphone tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap MI, yang diduga menjadi otak rencana pembunuhan. Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MI mengaku cemburu karena istrinya berselingkuh dengan korban. Sehingga ia berniat ingin memberi pelajaran kepada korban.
"Total lima pelaku yang ditangkap. Satu pelaku lainnya yakni HJ masih buron. Kelima pelaku ini perannya berbeda," katanya. .
Jerrold mengatakan, uang bayaran sudah dibayarkan MI kepada para pelaku eksekusi. "Di mana dari pengakuannya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan membeli sabu," jelas Jerrold.
Jerrold mengungkapkan, kelima pelaku akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Tersangka MI, mengaku kesal dengan korban lantaran menjalin hubungan dengan istrinya. Perselingkuhan itu terungkap setelah ia mendengar cerita warga dan mendapati percakapan istrinya dengan korban di handphone istrinya.
ADVERTISEMENT
MI mengaku, awalnya ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban. Namun rencana itu berubah, setelah dibahas bersama adiknya dan tim eksekusi. “Saya menyesal. Saya khilaf," kata MI, sambil menundukan kepala.
Pelaku lainnya, yakni MU, berdalih jika lokasi eksekusi yang gelap, sehingga dirinya tidak menyangka jika bacokan celurit itu menyebabkan korban meninggal.