Pengakuan Suami Istri yang Tembaki Kantor PKSS: Kontrak Kerja Tak Diperpanjang

Konten Media Partner
22 Februari 2022 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Inafis Polresta Pontianak melakukan oleh TKP di kantor PKSS Pontianak. Foto: Dok Polresta Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tim Inafis Polresta Pontianak melakukan oleh TKP di kantor PKSS Pontianak. Foto: Dok Polresta Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sakit hati karena kontrak kerja tak diperpanjang, seorang security di suatu perusahaan di Pontianak, menembaki kantor Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), Jalan Ahmad Yani dengan katapel, pada Senin dini hari, 21 Februari 2022, pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut tak dilakukannya sendirian. Pria berinisial AN (41) ini mengajak istri sirinya, yakni RP (31), dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Sepasang suami istri asal Pontianak ini diduga menembak kantor PKSS Pontianak dengan ketapel pada pukul 02.00 WIB, dengan menggunakan katapel sebanyak 4 kali tepelan.
“Secara bersama-sama (mereka) melakukan kekerasan terhadap barang berupa kaca kantor PKSS, di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara dengan menggunakan katapel sebanyak 4 kali, dengan menggunakan gotri bulat terbuat dari besi dan mengenai kaca kantor PKSS yang berada di lantai 2,” jelas Indra, Selasa, 22 Februari 2022.
Akibat dari kejadian tersebut, kaca kantor PKSS yang berada di lantai 2 mengalami pecah, dan berlubang tembus hingga ke ruangan kantor staf.
ADVERTISEMENT
Indra mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan pihaknya mencurigai salah satu security yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan.
“Kami melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan di kamar kost milik diduga pelaku, dan ditemukan beberapa gotri yang mirip dengan yang ditemukan di TKP kemudian kami melakukan interogasi singkat terhadap AN,” paparnya.
AN mengaku bahwa ia sakit hati terhadap perusahaan tempatnya bekerja karena ia dipecat dari pekerjaannya, dan mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bersama istri sirihnya yakni RP.
“Kami melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa katapel yang telah disembunyikan di perpustakaan Untan, dan kami langsung mengamankan barang bukti dan dibawa ke Polresta Pontianak,” tukasnya.
ADVERTISEMENT