Pengamen Difabel Tewas Dianiaya, Panti Sosial di Pontianak Dikritik

Konten Media Partner
29 Juli 2019 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Alik R. Rosyad, meminta pihak pengelola Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) bertanggung jawab atas tewasnya pengamen difabel berinsial FM (17 tahun) akibat dianiaya dua remaja di panti sosial tersebut.
ADVERTISEMENT
Alik mengatakan, evaluasi harus segera dilakukan oleh pihak PLAT. Termasuk, soal waktu tinggal para anak atau remaja yang dibina di sana.
"Dari kasus itu, secara faktual, korban bukanlah ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Anak-anak yang ada di sana itu, yang paling singkat waktunya di sana ada sekitar 5 minggu, dan yang paling lama ada 3 bulan. Harusnya anak tidak harus selama itu. Ketika dia diamankan dan dibina, harus ada kejelasan proses dan statusnya. Ini sampai saat ini anak-anak masih digantungkan," ungkap Alik, Minggu malam (28/7).
Kepada Hi!Pontianak, Alik mengatakan, di tempat tersebut sudah ada anak yang dibina hingga 5 bulan, bahkan hingga 9 bulan. Menurutnya, seharusnya sistem di PLAT tidak selama itu.
ADVERTISEMENT
"Dulu jumlah anaknya ada di atas 20 orang, tapi sekarang sudah tidak ada, ke mana anak itu? Pada kabur. Ini yang harus diselesaikan dan tanggung jawab kepada semua pihak. Banyak pihak yang terlibat di sana. Mulai dari Dinas Sosial, Kepolisian, Bapas, Kejaksaan, dan Kementerian Sosial lewat medsosnya," ungkap Alik kepada Hi!Pontianak melalui telepon.
Alik menyayangkan kasus tersebut dapat terjadi. "Harusnya kalau dua anak ini (terduga pelaku) sudah selesai prosesnya, misalnya mereka didiversi, seharusnya dua anak ini sudah tidak ada lagi di sana. Parahnya, dari sekian lama anak yang ada di sana, itu mereka tidak dihitung masa tahanannya. Nah, ini yang harus dibenahi," ungkap Alik.
Dirinya juga menggugah dan mendorong kepada pemerintah setempat, khususnya Pemerintah Kota Pontianak, untuk mengevaluasi, mengomunikasikan, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait, sehingga status anak yang sedang dibina di sana jelas, baik dari segi hukum hingga tindakan yang harus dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Alik menambahkan, KPPAD Kalbar berharap, agar kasus tersebut cepat terselesaikan, dan berharap, agar hak-hak anak tidak ditelantarkan.
Menurut Alik, pihak keluarga korban pasrah dan menyayangkan kejadian yang terjadi pada anaknya tersebut. Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan ke lapas anak.
"Anak-anak (terduga pelaku) juga sudah diproses. Baru hari (Minggu) ini anak tersebut sudah dipindahkan ke lapas anak. Nah ini proses yang benar. Sudah terhitung masa tahanan, bukan seperti yang kemarin-kemarin. Berbulan-bulan di PLAT, mereka tidak terhitung masa tahanan," ungkap Alik. (hp8)
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan