Pengamen Difabel Wafat, Panti Sosial di Pontianak Dinilai Tak Ideal

Konten Media Partner
30 Juli 2019 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Perlindungan Anak, Nahar, saat memantau kondisi PLAT Pontianak. Foto: Teri
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Perlindungan Anak, Nahar, saat memantau kondisi PLAT Pontianak. Foto: Teri
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Deputi Perlindungan Anak, Nahar, meminta pengurus Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Pontianak memisahkan tempat pembinaan sosial dari anak yang bermasalah dengan hukum, dan yang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Nahar saat mengunjungi PLAT Pontianak, Selasa (30/7), setelah terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan kematian pada salah satu anak yang ditahan berinisial FM, Jumat (26/7).
Beserta Deputi Kementerian Sosial dan penyidik dari Bareskrim, mereka datang mengunjungi PLAT Pontianak untuk memastikan bahwa tempat tersebut memang tempat yang layak untuk rehabilitasi anak yang bermasalah hukum (ABH).
"Sepengetahuan kami, ini (PLAT Pontianak) adalah bagian dari instrumen sistem peradilan pidana anak, LPKS, atau lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial, untuk merehabilitasi anak yang berhubungan dengan hukum, yang melakukan tindak pidana ringan, yang ancamannya mencapai 7 tahun," ungkap Nahar.
Kondisi PLAT Pontianak. Foto: Teri
Dirinya mengatakan, tempat rehabilitasi anak tersebut sebenarnya sudah memiliki pedoman yang ada, mulai dari proses hingga masa rehabilitasinya. Namun, beberapa struktur bagian menjadi tidak ideal ketika petugas tidak menaati aturan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Anak yang ditempatkan di sini adalah hasil dari penyerahan petugas sosial. Seharusnya petugas di sini mengetahui riwayat dan perilaku anak tersebut. Dengan waktu yang ditentukan, melakukan tahapan dan pendampingan. Dari kejadian ini, ada yang tidak ideal sistemnya. Seperti pergantian shift (jaga) itulah, yang menunjukkan mereka tidak ideal. Sehingga memunculkan korban. Kami berharap ini bisa diperbaiki lagi," ujar Nahar kepada wartawan, Selasa (30/7).
Usai mengecek seluruh ruangan di PLAT Pontianak tersebut, Nahar meminta agar sarana dan prasarana yang berada di sana dapat diperbaiki. Dirinya merasa tak tepat jika anak disabilitas dan anak berhadapan hukum digabungkan menjadi satu tempat.
Coretan dinding yang menghiasi sejumlah bagian ruangan di PLAT Pontianak. Foto: Teri
"Seperti tulisan coretan di dinding ini, sudah harus dibenahi. Selain itu, tata letak ruang konseling, tempat tidur, dan lainnya. Juga menyiapkan tenaga yang dibutuhkan, seperti psikolog, satpam, bahkan CCTV (kamera pemantau) untuk mengontrol semua aktivitas di dalamnya. Sarana dan prasarana memang harus dibenahi, anak yang berkebutuhan khusus memang harus dipisah, ya karena memang mereka harus dibina dan diperlakukan dengan khusus juga," ujar Nahar, usai mengecek seluruh ruangan di PLAT Pontianak.
ADVERTISEMENT
Dari perbincangan dan pengecekan lokasi tersebut, Nahar mengungkapkan pihaknya akan memperdalam dua hal yakni: efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak dan kesiapan pelaksanaan pembagian kewenangan yang sudah ditegaskan di Undang-Undang daerah.
Nahar berharap, agar petugas sosial dapat memilah anak-anak yang sepatutnya dibina dan diberikan perlindungan.
"Ketika ada kelemahan seperti ini, menjadi bahan untuk kami dalam menguatkan seperti infrastruktur penempatan ruang terpisah. Setelah ini kami berharap dapat diskusi dengan Wali Kota (Pontianak) terkait masalah tersebut," ungkap Nahar. (hp8)