Konten Media Partner

Pengedar Narkoba di Sekadau Ditangkap, Sabu 17,95 Gram Disita Polisi

22 Juli 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Seorang terduga pengedar narkoba berinisial CR (48) ditangkap Satresnarkoba Polres Sekadau, Sabtu, 20 Juli 2024. Ia ditangkap di Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengatakan CR ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 17,95 gram terbungkus enam plastik klip transparan kecil dan satu plastik klip transparan besar.
"Petugas juga menemukan satu plastik klip transparan kecil berisi dua butir pil merah berisi ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita sebuah timbangan elektrik, tabung kaca, serta potongan pipet berwarna kuning dan putih," ujar Agus, Senin, 22 Juli 2024.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Semua barang bukti telah dibawa ke Polres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"CR memperoleh sabu dan ekstasi tersebut dari Pontianak. Modusnya CR menunggu di rumah dan mengantar kepada pembeli menggunakan speed boat jika ada yang memesan," tutur Agus.
CR diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan. Ia baru pertama kali mengedarkan narkoba. “CR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara," tukas Agus.