Pengedar Sabu di Melawi Ditangkap Setelah Diintai Sejak Pagi

Konten Media Partner
24 Maret 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengedar sabu di Melawi diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Melawi
zoom-in-whitePerbesar
Pengedar sabu di Melawi diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Melawi
ADVERTISEMENT
Hi!Melawi - Satuan Res Narkoba Polres Melawi dan Polsek Kota Baru berhasil menangkap pengedar sabu berinisial BDN (37), pada Kamis, 21 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap di Jalan Provinsi Kota baru, Desa Sawah Tunjuk, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kasat Res Narkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo, mengatakan pengintaian terhadap tersangka sudah dimulai sejak pagi hari, pukul 09.15 WIB.
Setelah beberapa jam mengikuti pergerakan tersangka, pada pukul 17.45 WIB, polisi berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi yang telah ditentukan.
"Pada saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi masyarakat umum dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika," ujarnya, Minggu, 24 Maret 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP Android merk VIVO Y12 warna merah maroon.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka BDN dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara," jelas Dhanie.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Melawi.