Pengguna Sepeda Listrik Makin Ramai di Mempawah, Ini Pesan Kasat Lantas

Konten Media Partner
8 November 2022 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Mempawah kian ramai. Foto: Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Mempawah kian ramai. Foto: Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Akhir akhir ini, penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Mempawah semakin meningkat. Tidak hanya di taman-taman, banyak juga pengendara sepeda listrik yang menggunakan di jalur jalan raya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pengguna sepeda listrik rupanya kerap mengabaikan keselamatan dalam berkendara.
Terkait aturannya, Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno mengatakan, telah diatur melalui Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Penggunaan sepeda listrik itu telah diatur sedemikian rupa. Mulai dari kelengkapan kendaraannya, seperti harus ada lampu utama depan dan belakang," ujarnya saat dikonfirmasi Hi!Pontianak, Senin, 7 November 2022.
"Penggunanya juga harus memakai helm dan harus berusia diatas 12 tahun. Serta penggunaannya di jalur jalur khusus, seperti di taman atau tempat rekreasi dan juga di trotoar," tambah Gatot.
Gatot berharap masyarakat membuka dan membaca kembali aturan tersebut. Demi keselamatan dalam berkendara, baik untuk pengguna sepeda listrik maupun pengendara lainnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam aturan tersebut sangat detail, termasuk kecepatannya dibawa 25 KM/jam. Jadi tidak boleh ada kebut kebutan di jalan dan sebagainya," pesan Gatot.
Gatot juga berharap para orang tua untuk dapat menjelaskan kepada anaknya - anaknya. Bahwa penggunaan sepeda listrik itu di tempat tempat khusus, bukan jalan umum.
"Karena di jalan umum bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.