Penjelasan KPU Sekadau soal Pilkada 2020 yang Ditunda karena Corona

Konten Media Partner
31 Maret 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilih pada Pilkada. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kabupaten Sekadau merupakan satu diantara tujuh kabupaten di Kalimantan Barat yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020. Ada 270 daerah di Indonesia yang harusnya menggelar pilkada serentak tahun ini terpaksa menunda pelaksanaannya akibat wabah virus corona (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Gita Rantau, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemili, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), mengatakan saat ini pihaknya belum menerima secara resmi Surat Keputusan ataupun Edaran dari KPU RI terkait penundaan tersebut.
“Memang informasinya ada tiga opsi yang disiapkan. Opsi pertama ditunda selama 3 bulan, jadi pelaksanaannya (pemungutan suara 9 Desember 2020), kedua ditunda selama 6 bulan (pemungutan suara 17 Maret 2021), ketiga ditunda selama 12 bulan (pemungutan suara 29 September 2021). Itu opsi yang dibuat oleh KPU RI,” kata Gita kepada Hi!Pontianak, Selasa (31/3).
“Mungkin dalam waktu dekat akan ada keputusan dari pusat mengambil opsi yang mana untuk pelaksanaan pilkada 2020 ini,” timpalnya.
Gita Rantau, Komisioner KPU Kabupaten Sekadau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemili, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM). Foto: Dok. Hi!Pontianak
Saat ini, kata Gita, KPU Kabupaten Sekadau juga mengeluarkan SK penundaan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sedangkan, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik 22 Maret 2020, belum dikeluarkan SK lantaran adanya penundaan tahapan pilkada.
ADVERTISEMENT
“Per hari ini akan kita keluarkan SK untuk penundaan masa kerja PPK. Penundaan masa kerja ini belum tahu sampai kapan. Kita masih menunggu informasi dari KPU RI,” ungkap Gita.
Kemudian, pihaknya juga memantau data sinkronisasi Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). “Jadi, ketika tahapan dilanjutnya artinya data sudah kita siapkan,” beber Gita.
Bawaslu Sekadau Berhentikan Sementara Lembaga Ad Hoc
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Nur Soleh, mengatakan pihaknya mengikuti apapun keputusan Bawaslu, KPU, DKPP terkait penundaan pilkada. Saat ini, kata dia, Bawaslu Kabupaten Sekadau sedang mengelola SK pemberhentian sementara lembaga ad hoc Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa.
Nur Soleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Hi!Pontianak
“Jadi, teman-taman ad hoc bukan dipecat tapi diberhentikan sementara karena tahapan pilkada ditunda,” ujar Soleh.
ADVERTISEMENT
Soleh mengatakan, meski hal itu merupakan keputusan pahit untuk semua, terutama penyelenggara pemilu yang baru saja dilantik. Namun, yang paling utama adalah memperhatikan kemaslahatan yang lebih luas.
“Kita harus patuhi yang menjadi keputusan pemerintah. Lembaga ad hoc diberhentikan sementara waktu sambil menunggu tahapan pilkada dimulai kembali,” pungkasnya.