Penjelasan Pemkab Sekadau soal Kegiatan di Rumah Ibadah saat Pandemi Corona

Konten Media Partner
4 Juni 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zakaria, Sekda Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Zakaria, Sekda Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kini rumah ibadah di Kabupaten Sekadau, Kalbar, boleh menyelenggarakan kegiatan beribadatan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakan, hal ini menyikapi Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi. Namun, dengan syarat yang harus dipenuhi pengurus rumah ibadah maupun masyarakat.
"Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020, ada 11 poin kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah yang harus penuhi dan 9 poin kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah," kata Zakaria usai rapat di Masjid Besar Al-Falah Sekadau, Kamis (4/6).
Zakaria mengatakan, untuk new normal yang baru diizinkan sebanyak 102 kabupaten dan kota. Sekadau tidak termasuk di dalamnya. "Jadi, kita tetap merujuknya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Zakaria mengatakan, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah penyebaran virus corona. Masyarakat pun diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Sosialisasi untuk kegiatan di rumah ibadah tetap merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020. Untuk kegiatans sosial di rumah ibadah, misalnya pernikahan ini hanya boleh 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak lebih dari 30 orang," pungkasnya.