Penyataan Sikap Pemuda Katolik Atas Pemeriksaan Pengurus CU Oleh Polda Kalbar

Konten Media Partner
8 Oktober 2021 11:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Antara/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Antara/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polda Kalbar memanggil dan memeriksa sejumlah pengurus credit union (CU) di Kalbar, atas dugaan melakukan transaksi keuangan dan asuransi tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Pengurus Pusat Pemuda Katolik menyampaikan pernyataan sikap atas pemanggilan terhadap sejumlah pengurus CU Lantang Tipo oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan langsung oleh pengurus pusat, melalui surat yang ditandatangani Karolin Marget Natasa, selaku Ketua Umum PP Pemuda Katolik.
Di dalam surat tersebut, memuat setidaknya 6 poin pernyataan sikap. Pertama, PP Pemuda Katolik menilai pemanggilan, dan pemeriksaan sejumlah pengurus CU oleh Polda Kalbar telah menyebabkan keresahan di kalangan anggota CU, serta masyarakat.
Menurut mereka, Polda Kalbar seharusnya terlebih dahulu meminta masukan mengenai CU dari berbagai pihak yang berkompeten, serta memiliki pemahaman sejarah, dan kondisi sosial budaya masyarakat di Kalbar.
Kedua, mendesak Polda Kalbar untuk mengedepankan dialog dan mengayomi daripada pendekatan keamanan dan hukum. Hal ini mengingat permasalahan yang ada merupakan bagian dari usaha CU dalam melayani kebutuhan anggota, termasuk masyarakat di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Ketiga, meminta kepada Kapolri agar memberikan perhatian khusus dan mengevaluasi kebijakan Polda Kalbar, dalam menangani permasalahan CU di Kalbar.
Keempat, meminta Pemerintah Provinsi Kalbar, serta Kementerian Koperasi dan UKM RI agar secara serius dan segera mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi CU di Kalbar. “Hal ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah pada gerakan kemandirian ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” tulis dalam pernyataan sikap tersebut.
Kelima, meminta Presiden, Joko Widodo untuk melindungi gerakan CU di Indonesia, seperti di negara-negara lainnya, baik Phillipina, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Spanyol, yang telah meletakkan gerakan CU sebagai pilar utama ekonomi negara serta dapat mengakses fasilitas negara seperti subsidi perumahan dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Terakhir, PP Pemuda Katolik mendukung program dan kreativitas segenap jajaran pengurus CU, untuk melayani anggota dengan sebaik-baiknya. Pengurus CU agar menyesuaikan kebijakan dan program CU dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam pernyataan sikap tersebut juga menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan amanat konstitusi. Satu di antaranya adalah Koperasi.
Kehadiran CU sebagai gerakan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi di Kalbar pada awalnya diinisiasi oleh Gereja Katolik. CU, saat ini telah berkembang dengan baik, dan membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan anggota, termasuk warga masyarakat yang selama ini kesulitan dan tidak memiliki akses terhadap lembaga keuangan.
“Berbagai inisiatif dan kreatifitas bentuk layanan keuangan yang diberikan CU sangat dirasakan manfaatnya oleh anggota. CU juga berperan penting dalam mewujudkan perdamaian dan rekonsiliasi pasca konflik horisontal di Kalimantan Barat tahun 1999 lalu. Anggota CU saat ini berasal dari semua suku, agama, dan etnis yang ada di Kalimantan Barat,” tulis pernyataan sikap tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan situasi yang aman dan kondusif maka kegiatan ekonomi Kalbar dapat berjalan baik dan lancar. Gerakan CU merupakan salah satu bentuk sistem perekonomian kerakyatan karena anggota di dalamnya adalah pemilik.
Sebagai pemilik tentunya ikut menentukan arah kebijakan dari CU tersebut dengan sistem satu anggota satu suara. Skema ini menegaskan bahwa program kerja, arah kebijakan, serta hal yang terkait dengan produk dan jenis usaha CU sudah melalui proses yang kekeluargaan dan demokratis.
“Pengelolaan CU di Kalimantan Barat selama ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jika ada hal-hal yang dianggap belum sesuai di lapangan, kiranya hal tersebut lebih dikarenakan proses sosialisasi UU dan Peraturan Pemerintah yang belum merata,” tulis pernyataan sikap tersebut.
ADVERTISEMENT