Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan di Entikong, Kalbar

Konten Media Partner
5 Oktober 2020 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sabu seberat 5 kg diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. Foto: Dok. A Alfian
zoom-in-whitePerbesar
Sabu seberat 5 kg diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. Foto: Dok. A Alfian
ADVERTISEMENT
Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan di Entikong, Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Minggu (4/10).
Saat itu, Satgas Pamtas mengamankan seorang pelintas batas yang mencurigakan, belakangan diketahui berinisial BA (38). Ia diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong.
Setelah diperiksa BA diketahui berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat perbatasan Entikong. Ia merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Selain mengamankan sabu, Satgas Pamtas juga mengamankan seorang pria berinisial BA. Foto: Dok. A Alfian
Dalam pemeriksaan itu, anggota Satgas Pamtas mengamankan sabu seberat 5,305 kg dibungkus menggunakan plastik besar, 104,95 gram lagi dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat. Kemudian, sisa sabu bekas pakai seberat 0,69 gram ditemukan di dalam ransel berwarna hitam milik BA.
ADVERTISEMENT
"Pelaku akan membawa barang tersebut (sabu) menuju Pontianak menggunakan travel dan akan menemui seseorang di Pontianak. Hal ini masih didalami," kata Letkol Inf Alim Mustofa, Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Senin (5/10).
Saat ini, BA diserahkan kepada pihak BNN dan Polres Sanggau untuk proses diproses lebih lanjut.