Perayaan Cap Go Meh, Tarif Parkir Motor Diimbau Tetap Rp 1.000

Konten Media Partner
22 Januari 2020 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kom Pol Syf Salbiah. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, Kompol Syarifah Salbiah, imbau tarif parkir pada saat perayaan Imlek dan Festival Cap Go Meh yang akan diselenggarakan mulai 2 Februari di area Jalan Diponegoro Pontianak, tidak melebihi dari ketentuan.
ADVERTISEMENT
Pada rapat persiapan kegiatan penyelenggaraan festival seni budaya Cap Go Meh 2571, Kota Pontianak tahun 2020, Selasa (21/1), Kasat Lantas Polresta Pontianak itu mengimbau, untuk tarif parkir sepeda motor tetap Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000.
Sementara itu, ia juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Pontianak agar di Jalan Gusti Sulung Lelanang dan Jalan Hos Cokroaminoto tidak dijadikan sebagai lahan parkir pada penyelenggaraan festival budaya Cap Go Meh.
"Untuk lahan parkir meminta kepada Dishub Kota Pontianak, jalan Gusti Sulung Lelalang, dan Jalan Hos Cokroaminoto tidak dijadikan lahan parkir, serta tarif parkir harus disepakati untuk kendaraan sepeda motor Rp 1000, dan mobil Rp 2000," terangnya, kepada Hi!Pontianak, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolsek Pontianak Kota, Sugiyono, memberikan saran dan masukan terkait masalah tarif parkir agar dapat diberikan imbauan yang jelas terhadap tarif parkir yang telah ditentukan, agar masyarakat mengetahui besarnya biaya parkir dalam festival tersebut.
Acara perayaan Imlek 2571 dan Cap Go Meh di Pontianak dimulai dari pembukaan festival kuliner pada 2 Februari, di jalan Diponegoro Pontianak, dilanjutkan dengan buka mata naga pada 6 Februari, dilanjutkan dengan pawai naga dan pawai naga bersinar pada 8 Februari. Hingga diakhiri dengan ritual tutup mata naga pada 9 Februari.