Perubahan Nama Pelabuhan Kijing Jadi Tanjungpura Dinilai Kangkangi Perpres

Konten Media Partner
8 Agustus 2022 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan Kijing. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan Kijing. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Mempawah - Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Mempawah, Susanto, menyesalkan perubahan nama Pelabuhan Terminal Kijing menjadi Pelabuhan Tanjungpura.
ADVERTISEMENT
Selain menghilangkan nilai kearifan lokal, perubahan nama tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Dalam Perpres yang diubah dengan Perpres Nomor 58 tahun 2017, kemudian diubah lagi dengan Perpres nomor 56 tahun 2018, dan perubahan terakhir dalam Perpres 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 tetap disebutkan Pelabuhan Terminal Kijing," jelas Susanto, Senin, 8 Agustus 2022.
"Saya juga turut sedih, mengapa perubahan nama pelabuhan terkesan dipaksakan, tanpa melihat suasana kebatinan warga Mempawah," ungkap Susanto.
Prinsipnya masyarakat berterima kasih dengan Pemerintah Pusat yang telah menempatkan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Mempawah, dan akhirnya terealisasi hingga selesai pembangunan.
ADVERTISEMENT
"Semua masyarakat setuju, dan mendukung bahkan berterima kasih, tetapi terhadap pihak-pihak yang melukai suasana batin warga Mempawah itu yang kami sayangkan," kata Susanto.
Menurut Susanto, waktu belum terlambat. Dirinya menyarankan nama pelabuhan sesuai keinginan masyarakat Mempawah dan diperkuat dalam dokumen Perpres.
"Daripada timbul polemik, saran saya ikuti saja nama pelabuhan sesuai Perpres dan itu telah diterima warga Mempawah," ujarnya.
"Saya tidak bermaksud mendegradasi kebesaran nama Tanjungpura, tetapi telah banyak digunakan. Seperti untuk Kodam, universitas dan nama jalan-jalan di perkotaan," pungkasnya.