Perusahaan Sawit di Melawi Didenda Rp 270 Miliar, Terbukti Sebabkan Karhutla

Konten Media Partner
15 Agustus 2022 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kunjungan ke lapangan oleh Pengadilan Negeri Sintang ke area PT Rafi Kamajaya Abadi di Kabupaten Melawi.(Foto: Dokumen PN Sintang)
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan ke lapangan oleh Pengadilan Negeri Sintang ke area PT Rafi Kamajaya Abadi di Kabupaten Melawi.(Foto: Dokumen PN Sintang)
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - PT Rafi Kamajaya Abadi, perusahaan sawit yang berinvestasi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, divonis bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Pengadilan Negeri Sintang, pada 8 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Rifqi, mengungkapkan, selaku penggugat dalam kasus tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Dalam putusannya, majelis hakim berdasarkan fakta hukum di persidangan, menyatakan bahwa terkait kebakaran hutan di kawasan PT Rafi Kamajaya Abadi disebabkan oleh mereka sendiri.
“Sehingga dalam putusan tersebut, ada kerugian yang ditimbulkan PT Rafi Kamajaya Abadi dengan menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability. Mereka diharuskan membayar denda ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas negara sejumlah Rp 270.807.710.959,” ungkap Rifqi.
Muhammad Rifqi, juru bicara PN Sintang.(Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
Selain itu, PT Rafi Kamajaya Abadi juga diperintahkan untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare, agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Dengan biaya tahapan kegiatan pemulihan sejumlah Rp 646.216.640.000.
ADVERTISEMENT
“Jadi ada dua putusannya. Pertama terkait ganti rugi kerugian. Kemudian terkait pemulihan lingkungannya,” jelasnya.
Ia mengatakan, gugatan yang dikabulkan hanya sebagian dari yang dituntut oleh KLHK. Adapun denda ganti rugi, sifatnya wajib dibayar. “Seandinya tidak dibayar oleh PT Rafi Kamajaya Abadi, tentu akan dilakukan eksekusi setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi masih ada waktu 14 hari untuk merespon putusan,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Rifqi, PT Rafi Kamajaya Abadi belum memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Sintang. “PT Rafi Kamajaya Abadi maupun KLHK belum menyatakan sikap atas vonis PN Sintang. Masih ada waktu 14 hari untuk merespon putusan ini,” pungkasnya.