Pilkada Sintang 2020: 8 Desa di Kecamatan Tempunak Kurang Surat Suara

Konten Media Partner
9 Desember 2020 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pencoblosan di sakah satu TPS kota Sintang. Foto: Yusrizal
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pencoblosan di sakah satu TPS kota Sintang. Foto: Yusrizal
ADVERTISEMENT
Pilkada Sintang 2020: 8 Desa di Kecamatan Tempunak Kurang Surat Suara
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - Sejumlah TPS di Kabupaten Sintang, Kalbar, mengalami kekurangan surat suara saat pencoblosan Pilkada Sintang tahun 2020.
Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, ada 8 desa di Kecamatan Tempunak yang kekurangan surat suara.
Desa tersebut di antaranya, Repak Sari kekurangan 92 surat suara, Pangkal Baru 84 surat suara, Pulau Jaya 164 surat suara, Paribang Baru 468 surat suara, Tinum Baru 145 surat suara, Sungai Buluh 17 surat suara, Tanjung Prada 100 surat suara dan Riam Batu 100 surat suara.
Fransiskus, Ketua Bawaslu Sintang. Foto: Ist
"Total kekurangan surat suara di 8 desa tersebut 702," bebernya saat dihubungi Hi!Pontianak.
Sebetulnya, kata Fransiskus, masih ada desa lain, yakni Mangkurat Baru, yang infonya juga kurang surat suara. "Tapi kami belum tahu pasti kekurangannya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kekurangan surat suara yang terjadi, Fransiskus mengaku sudah menghubungi KPU. "Kalau Bawaslu sudah meminta KPU untuk memastikan surat suara, jangan sampai kurang lah. Dan menurut KPU, akan disisir untuk memenuhi kekurangan. Surat suara kemudian dikirim ke TPS yang kurang tersebut," jelasnya.
Hingga siang ini setelah pencobosan selesai, kata Fransiskus, mungkin persoalan surat suara yang kurang sudah diatasi.
"Informasi soal kurang surat suara saya sampaikan tadi pagi ke KPU. Saat ini belum ada laporan masyarakat tidak bisa memilih karena kekurangan surat suara," katanya.