Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofyan Ancam Sanksi ASN yang Tak Netral saat Pemilu

Konten Media Partner
23 Desember 2023 12:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat diambil sumpahnya pada saat pelantikan pada Sabtu, 23 Desember 2023. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat diambil sumpahnya pada saat pelantikan pada Sabtu, 23 Desember 2023. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral saat Pemilu. Hal tersebut ditegaskannya setelah resmi dilantik sebagai Pj Wali Kota Pontianak menggantikan Edi Rusdi Kamtono yang sudah berakhir masa jabatannya pada Sabtu, 23 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
“Kalau terkait dengan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu kita harus mempelajari dari segi aturan disiplin. Memang kemungkinan ada, sifatnya hukuman disiplin berat dan itu pegawai yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai PNS. Tapi setiap pelanggaran harus kita pelajari tingkat kesalahannya, dari situ kita akan melihat nanti hukuman apa yang pantas dilakukan untuk yang bersangkutan,” tegas Ani Sofian saat ditemui setelah Pelantikan di Balai Petitih Kantor Gubenur Kalbar pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Menurut Ani, ketegasan yang disampaikannya tersebut berdasarkan penjelasan dari Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson yang menyatakan bahwa Pj Wali Kota bisa mengajukan izin untuk memutasi ataupun memecat perangkat daerah melalui Gubernur.
“Sebagaimana dijelaskan oleh Pak Gubernur tadi, meskipun Penjabat Wali Kota tidak memiliki kewenangan untuk memutasi staf namun Penjabat Wali Kota bisa mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pak Gubernur untuk melakukan evaluasi mutasi staf itu sendiri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT