PNS Pria yang Cerai Wajib Beri Sebagian Gaji ke Mantan Istri, Begini Aturannya

Konten Media Partner
24 September 2022 9:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ASN. Foto: Dok. Adpim Pemprov Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN. Foto: Dok. Adpim Pemprov Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan aturan PNS pria yang cerai harus memberikan sebagian gaji kepada mantan istrinya. Lantas bagaimana aturannya?
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, menjelaskan adanya ketentuan baru terkait gaji suami yang menceraikan istri. Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022.
Surat itu ditujukan kepada seluruh PPK Instansi Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Isi surat tersebut menguatkan surat terdahulu.
Surat itu menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah ketentuan, antara lain:
Pasal 8
1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
3. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.
4. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
ADVERTISEMENT
5. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta dicerai karena dimadu, dan atau suami berzinah dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
7. Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
ADVERTISEMENT
Pasal 16
Ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai.
Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka penjatuhan salah satu hukuman disiplin berat dimaksud mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Satya juga menjelaskan pada Romawi I angka 4 huruf g Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditentukan bahwa gaji adalah penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari:
ADVERTISEMENT
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Jabatan (kalau ada);
- Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
- Tunjangan Lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah dipotong iuran wajib.
Sedangkan Pada Romawi II angka 17, 18, dan 15 Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48lSE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa:
- Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian.
- Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya.
ADVERTISEMENT
- Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari Bendaharawan gaji, atau dengan surat kuasa atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya.

Hukuman dan Sanksi

Terkait dengan adanya aturan tersebut, Satya menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian, khususnya pembagian gaji terhadap mantan istri Pegawai Negeri Sipil pascaperceraian, diharapkan kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib memerintahkan bendahara dan/atau pengelola sistem pembayaran gaji yang digunakan untuk memotong sebagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan atau anak-anak PNS.
3. Menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat kepada PNS yang menolak untuk memberikan sebagian gaji kepada mantan istri dan/anak-anak PNS.
ADVERTISEMENT
4. Hukuman disiplin tidak menggugurkan kewajiban PNS untuk memberikan sebagian gaji yang merupakan hak mantan istri dan/atau anak-anak PNS.