Polda Kalbar Bantah Kriminalisasi Credit Union

Konten Media Partner
8 Oktober 2021 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusaputra, saat konfrensi pers terkait pemeriksaan CU Lantang Tipo. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusaputra, saat konfrensi pers terkait pemeriksaan CU Lantang Tipo. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap credit union (CU) yang berbasis koperasi simpan pinjam. Menurutnya, pemeriksaan tersebut karena pihaknya menemukan indikasi adanya aktivitas keuangan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya 3 CU terbesar di Kalbar, yakni CU Lantang Tipo, CU Pancur Kasih, dan CU Keling Kumang diperiksa penyidik Ditreskrimsus atas dugaan melakukan transaksi keuangan tanpa izin dan kegiatan asuransi. Sebagai informasi, total aset dari ketiga CU ini berjumlah Rp 7,7 triliun.
"Kami tidak ada tendensi apapun. Ini murni karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi keuangan tanpa izin dan asuransi di CU tersebut. CU ini izinnya untuk koperasi simpan pinjam," kata Donny dalam konfrensi pers yang digelar di Polda Kalbar, 8 Oktober 2021.
Menurut Donny, dari 3 CU yang diperiksa, pihaknya menemukan fakta bahwa CU Lantang Tipo belum memiliki izin dalam transaksi keuangan dan asuransi. "Mereka melakukan transfer uang dari anggota ke pihak lain. Selain itu mereka juga melakukan pungutan premi asuransi sendiri," terang Donny.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kata Donny, CU Lantang Tipo, bekerja sama dengan asuransi Jiwasraya untuk mengelola asuransi para anggotanya. Namun setelah 3 tahun berjalan kerjasama tersebut dihentikan. "Selanjutnya CU Lantang Tipo mengelola sendiri asuransi para anggotanya. Nah ini yang belum ada izinnya. Sedangkan untuk trasnfer uang, mereka tidak bisa menunjukkan kejelasan asal uang yang ditransfer, dan itu seharusnya ada izin dari pihak terkait, seperti Bank Indonesia dan OJK," terang Donny.
Donny menambahkan, pada 2019 saja, pungutan premi asuransi mencapai Rp 4 miliar. "Namun ini masih dalam proses. Kita akan hitung semua, karena dana tersebut memang cukup besar," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusaputra, menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan para saksi, termasuk saksi ahli. "Dari proses tersebut, atas arahan Kapolda Kalbar, kami memberikan waktu kepada CU tersebut untuk melengkapi administrasi dan perizinannya. Jika sudah lengkap, ada izinnya, kami akan menutup kasus ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata Juda, operasional dan aktivitas di CU tersebut tidak dihentikan. "Aktivitas simpan pinjam di CU tidak dihentikan, tetap berjalan seperti biasa. Hanya aktivitas transfer uang dan asuransi saja yang masih menunggu izinnya. Menurut keterangan para pengurusnya, mereka sedang mengajukan izin untuk kegiatan tersebut," ungkapnya.