Polda Kalbar Gerebek Pinjol Ilegal di Pontianak, Miliki Data 1.600 Nasabah

Konten Media Partner
16 Oktober 2021 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang disita penyidik Polda Kalbar dari perusahaan pinjol ilegal di Pontianak. Foto: Dok Humas Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang disita penyidik Polda Kalbar dari perusahaan pinjol ilegal di Pontianak. Foto: Dok Humas Polda Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polda Kalimantan Barat bertindak cepat merespon keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang dijalankan perusahaan fintech ilegal.
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Bidhumas Polda Kalbar, yang diterima Hi!Pontianak, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Para pekerja dimintai keterangannya di Direktorat Reskrimum Polda Kalbar. Foto: Dok Humas Polda Kalbar
Saat digrebek, polisi mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya. "Total ada 14 pegawai PT SRD yang kami amankan," katanya.
Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll). "Beberapa barang bukti sudah kami amankan, di antaranya berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 sim card, 3 modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," jelas Luthfie.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi, yang tidak terdaftar di OJK. "Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut sebanyak Rp 3,25 miliar," ungkapnya.
Petugas menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Jalan Veteran Pontianak. Foto: Dok Humas Polda Kalbar
Luthfie mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal. "Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini. Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegasnya.
Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang, dan memiliki 1.600 nasabah.