Polda Kalbar Libas Tambang Liar, Barang Bukti Emas Seberat 68,9 Kg Disita

Konten Media Partner
13 Juli 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, menginterogasi salah satu tersangka tambang emas liar di Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, menginterogasi salah satu tersangka tambang emas liar di Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polda Kalimantan Barat meringkus sebanyak 75 tersangka terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 daerah di Kalbar dengan total emas sebanyak 68,9 kilogram, pada Rabu, 13 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, mengatakan, dari 68,9 kilogram emas yang diamankan tersebut, bernilai kurang lebih Rp 66 miliar. 75 tersangka tersebut merupakan satu sindikat, dan memiliki tugas masing-masing di setiap daerahnya.
“Tersangka berjumlah 75 orang, ini memang periode Januari hingga Juni 2022. Perannya masing-masing ada. Ada klasternya juga termasuk klaster pemodal, orang yang membiayai kegiatan ini, dan sudah berlangsung dari 2019,” jelas Suryanbodo kepada awak media.
Lokasi tambang emas liar di Ketapang. Foto: Repro Polda Kalbar/Teri
Dari 75 tersangka ini dibagi menjadi 4 klaster, yakni klaster pelaku pekerja tambang, klaster pelaku tambang di kawasan hutan, klaster pelaku penampungan, pengangkut, dan pengelolaan hasil tambang, dan klaster aktor intelektual dan pemodal.
“Tersangka total berjumlah 75 orang yang terdiri dari 36 orang tersangka yang ditahan di Polda Kalbar, dan 39 orang tersangka ditahan di Polres jajaran. Tersangka terdiri dari pelaku pekerja tambang, pelaku penampung, pelaku pengangkut, pelaku pengolah, dan pelaku pemodal atau aktor intelektual,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Deretan barang bukti tambang emas liar yang diamankan Polda Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan jumlah kasus tersebut terdapat 23 laporan polisi yang terdiri dari 4 LP ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, dan 17 LP ditangani Polres jajaran.

Tersebar di 10 Kabupaten di Kalbar

10 daerah Kabupaten Kota yang menjadi tempat kejadian perkara PETI ini di antaranya adalah Kabupaten Ketapang, tempat untuk penambangan di kawasan hutan, Kota Singkawang sebagai tempat penampungan dan pengolahan hasil PETI. Kabupaten Sambas sebagai tempat penambangan. Kabupaten Sekadau sebagai lokasi penambangan di sungai.
Kapolda Kalbar menunjukkan barang bukti emas ilegal. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Kabupaten Sintang sebagai lokasi penambangan di sungai dan darat. Kabupaten Sanggau sebagai lokasi penambangan di sungai dan darat. Kabupaten Melawi sebagai lokasi penambangan di darat. Kabupaten Landak sebagai lokasi penambangan di sungai. Kabupaten Bengkayang sebagai lokasi penambangan di daerah cagar alam. Dan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai lokasi penambangan di sungai dan darat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya modus penambangan yang dilakukan, kata Luthfie, pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa eksavator.
“Modus distribusi dan penjualan untuk hasil penambangan dari TKP, butiran atau lempengan emas dibawa ke pengepul, dari pengepul emas, dan didistribusikan ke pengolah baik di Pontianak, maupun di Kota lainnya di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya,” ucap Luthfie.
Ia mengatakan, investor dari kasus PETI ini adalah warga Singkawang, Kalbar. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 34,1 kilogram emas dalam bentuk olahan tahap awal, 26,8 kilogram emas dalam bentuk olahan tahap akhir, dan 5,4 kilogram emas dalam bentuk lempengan, serta 2,5 kilogram emas dalam bentuk batangan.