Polda Kalbar Tangkap 6 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Konten Media Partner
8 Maret 2024 19:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menangkap 6 pekerja tambang emas ilegal di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Keenam pekerja tersebut masing-masing berinisial RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan para pekerja, polisi juga mengamankan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk menambang, di antaranya mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower, dan palu.
"Ya, benar ada penangkapan namun masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Jadi mohon bersabar, yang pasti kami tidak akan main-main dengan kasus ini, silakan diikuti perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Jumat, 8 Maret 2024.
Petit juga menegaskan, persoalan pertambangan ilegal merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto. Ia mengatakan, anggapan selama ini terhadap pembiaran aktivitas tambang liar tidaklah benar.
Pihaknya pun hingga saat ini masih memburu para pemilik atau pemodal dari pertambangan emas ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tolong rekan-rekan media bisa bersabar terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus pertambangan tanpa izin yang kami tangani ini. Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengungkapan kasus ini," tukasnya.