Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan 10 Ribu Solar Ilegal di Ketapang

Konten Media Partner
8 Mei 2019 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa gudang penyimpanan solar tanpa dokumen di Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa gudang penyimpanan solar tanpa dokumen di Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim Subidut 4 Ditreskrimsus Polda Kalimamtan Barat mengungkap tindak tindak pidana Migas di wilayah Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
Polisi menyita 50 drum BBM jenis solar, sebanyak 10.000 liter atau 10 ton, yang tidak dilengkapi dokumen sah dari tiga gudang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Pertama, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan dugaan tinda pidana Migas tersebut, di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM,” ujar Mahyudi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui gudang tersebut milik tersangka berinisial S (54), HW (46), dan J (41). Di gudang milik S, di Desa Mekar Utama, polisi menyita barang bukti sebanyak 10 drum, sebanyak 2.000 liter solar.
ADVERTISEMENT
“Kemudian di lokasi kedua, di gudang milik HW, yang sama di Desa Mekar Utama, juga dan didapati 20 drum, sebanyak 4.000 liter, dan terakhir di gudang milik J di Dusun Banjar Sari Barat, ditemukan 20 drum atau sebanyak 4.000 liter,” paparnya.
Sebanyak 50 drum disita petugas dari 3 gudang di Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Foto: Dok Hi!Pontianak
Mahyudi menuturkan, penyimpanan dan penimbunan ini, berasal dari kapal-kapal 'kencing' yang ada di Kecamatan Kendawangan, yang dibeli dengan harga Rp 5.000 per liternya.
“3 gudang yang dimiliki 3 tersangka ini, sama sumbernya. Dari hasil kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp 5.000 per liternya, dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liternya,” tambahnya.
Para pelaku penyimpanan dan penimbunan BBM berjenis solar ini terancam akan dikenakan Pasal 53 huruf D Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya. Rencana kami, juga akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta,” tegasnya. (hp9)