news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Amankan Pekerja Penambangan Pasir di Hutan Lindung Sambas

Konten Media Partner
27 November 2021 19:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan hutan lindung Kampung Perigi Limus Gunung Senujuh, Sambas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan hutan lindung Kampung Perigi Limus Gunung Senujuh, Sambas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polda Kalbar dikabarkan telah mengamankan pekerja penambangan pasir di hutan lindung Kampung Perigi Limus Gunung Senujuh, Sambas.
ADVERTISEMENT
Saat ini sejumlah pekerja masih menjalani pemeriksaan di Polres Sambas. Sementara pemilik usaha penambangan pasir tersebut, masih belum diperiksa.
Dari informasi yang dihimpun Hi!Pontianak, praktik penambangan pasir di kawasan hutan lindung tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
"Kemarin (Jumat) diamankannya. Yang nangkap dari Polda tapi pemeriksaannya di Polres Sambas," kata sumber HiPontianak, Sabtu, 27 November 2021.
"Iya, dari Polda yang tangani," ujar sumber lain.
Saat dikonfirmasi, pejabat Polda Kalbar masih belum memberikan penjelasan rinci terkait hal ini. "Kami akan cek terkait informasi ini. Segera kami kabari. Terima kasih," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra saat ditanyai wartawan.
Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Chaniago belum membalas pesan yang berisikan pertanyaan terkait hal ini.
ADVERTISEMENT

7 Rupa

Gunung Senujuh yang berada di Kabupaten Sambas ini, secara administratif berada di tiga desa, yakni Desa Senujuh, Desa Semanga, dan Desa Perigi Limus.
Selain itu, Gunung Senujuh juga dilintasi 3 sungai, yakni Sungai Sambas, Sungai Senujuh, dan Sungai Perigi Piai.
Disebut Gunung Senujuh, karena gunung ini disebut memiliki 7 bentuk berbeda jika dilihat dari berbagai sisi. Di kawasan ini banyak keanekaragaman flora dan fauna.
Bappeda Sambas juga telah menetapkan Gunung Senujuh sebagai kawasan perlindungan untuk kawasan bawahannya. Hal tersebut tertuang dalam Perda nomor 17 tahun 2015 tentang rencana tata ruang kabupaten Sambas tahun 2015-2035.